Jreng! Dana Tak Bertuan Rp5,9 T Bisa Selamatkan Bumiputera
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghidupkan kembali Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Sejumlah skenario pun telah disusun.
Ada skema yang cukup menarik, yakni memanfaatkan dana tak bertuan senilai Rp 5,9 triliun. Skema ini bisa dilakukan, terlebih jika Bumiputera mempertahankan prinsip asuransi usaha bersama.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dengan mempertahankan skema ini artinya pemegang polis sebagai pemegang saham harus mau menanggung semua untung maupun rugi secara bersama-sama.
"Badan Perwakilan Anggota (BPA) sebagai rapat umum anggota mengadakan sidang luar biasa yang hasilnya tetap menyetujui mereka mempertahankan asuransi usaha bersama," katanya akhir pekan kemarin.
Karena kesepakatan itulah, untuk mengatasi permasalahan modal AJB Bumiputera, BPA kemudian melakukan beberapa simulasi yang dilakukan. Pertama, memanfaatkan klaim pasif atau dana tak bertuan di Bumiputera yang nilainya mencapai Rp5,9 triliun.
Ia mengatakan Bank Dunia sudah merekomendasikan pemanfaatan dana tak bertuan tersebut untuk mengatasi permasalahan kekurangan modal di Bumiputera.
"Sudah bertahun-tahun dana itu tidak pernah diklaim, jadilah itu rekening dormant. Oleh si konsultan itu disarankan untuk dipindahkan dari kewajiban polis pasif ke ekuitas," katanya.
"Tapi kami bilang hati-hati, kalau nanti ada yang minta bagaimana," tambahnya.
Untuk mengantisipasi masalah itu, Ogi mengatakan akhirnya polis pasif itu tetap dipindahkan jadi ekuitas AJB Bumiputera. Tapi, sebesar 40% dari 5,9 triliun itu dicadangkan untuk membayar jika nantinya ada pemegang polis yang mengajukan klaim.
Atau, bisa juga pemegang polis bersama-sama menanggung kerugian dengan mengurangi atau menurunkan manfaat yang mereka terima. Ia mengatakan BPA sudah menggelar rapat guna menentukan besaran penurunan manfaat itu.
Dari hasil rapat yang dilakukan, mereka mengusulkan rata-rata penurunan manfaat polis sebesar 12,5%. Ogi mengatakan pihaknya tidak menyetujui usulan tersebut karena itu tidak akan cukup untuk mengatasi kekurangan modal.
Akhirnya dilakukan perhitungan ulang soal penurunan nilai manfaat itu. Hasilnya, penurunan nilai yang disepakati adalah 47,3%.
"Kesepekatan rugi, ketemunya 47,3% rata-ratanya. Tapi itu tidak sama, rata-rata mungkin. Yang kecil-kecil berapa. Itu secara legalitas disetujui sidang luar biasa oleh Badan Perwakilan Anggota. Itu secara hukum sah. Kalau ada satu orang atau dua orang tidak tahu itu masalah lain," katanya.
Simulasi ketiga, menjual aset yang tidak terkait langsung dengan bisnis, salah satunya hotel di Surabaya untuk mengatasi kekurangan modal. Untuk simulasi ini, OJK kata Ogi menilai butuh waktu.
"Makanya kami bilang ke direksi, komisaris dan BPA; hati-hati jualnya, jangan terburu-buru. Kalau mereka kurang likuiditas, mereka bisa pinjam ke bank dengan jaminan aset itu. Kalau nilainya Rp100 miliar, pasti bank berani kasih 60 persen asalkan asetnya clear secara hukum," katanya.
Selain tiga simulasi itu, Ogi mengatakan demi membantu AJB Bumiputera mengatasi kekurangan modalnya, pihaknya juga mengizinkan mereka menjual produk lagi.
Selain skema tersebut, ada juga opsi dengan melakukan demutualisasi atau mengubah badan hukum AJB Bumiputera dari perusahaan asuransi bersama menjadi perseroan terbatas. Dengan skema ini diharapkan ada investor baru yang menanamkan modalnya ke Bumiputera.
(dhf/dhf)