Dituduh Korupsi Rp 104 T, Bos Palma One Buka Suara

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
17 February 2023 11:55
Pekerja melintas di depan papan bertuliskan sitaan aset Surya Darmadi di Gedung Palma One, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Kejaksaan Agung telah menyita sebanyak 23 aset milik PT Duta Palma Group terkait tersangka kasus korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Pekerja melintas di depan papan bertuliskan sitaan aset Surya Darmadi di Gedung Palma One, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Kejaksaan Agung telah menyita sebanyak 23 aset milik PT Duta Palma Group terkait tersangka kasus korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi berupaya membela diri dalam kasus mega korupsi sebesar Rp 104 triliun karena melakukan usaha dan memasuki kawasan hutan secara ilegal, yaitu di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

"Pada saat perkara ini terkena kepada diri saya, dari awal saya mempertanyakan dimana salah saya karena kebun yang dipermasalahkan sudah saya kelola sudah berjalan kurang lebih 26 tahun, tidak pernah ada masalah, tidak pernah diberikan teguran, apalagi surat-surat dokumen yang saya miliki tidak pernah dinyatakan cacat atau dibatalkan," ujarnya dalam keterangan pembelaan pribadi, Jumat (17/2).

Menurutnya, keuntungan sebesar Rp 600 miliar per bulan atau per tahun Rp 7,2 triliun dengan demikian atau satu hari Rp 20 miliar termasuk hari minggu dan di transfer ke luar negeri dengan tujuan TPPU tidak dapat dibuktikan. Padahal, kata Darmadi, keuntungan laba perusahaan non HGU hanyalah ± Rp 210 miliar.

"Sementara selama di persidangan, tidak ada satu buktipun yang dapat mendukung-dapat dibuktikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucanya.

Selain itu, terkait kelima perusahaan yang dipermasalahkan tidak memiliki izin, pada kenyataannya kelima perusahaan sudah mempunyai perizinan yang lengkap dan sah serta tidak pernah dibatalkan. Bahkan, PT. Kencana Amal Tani sudah memiliki sertifikat HGU tahun 1997 dan PT. Banyu Bening Utama sudah memiliki sertifikat HGU tahun 2007.

"Saya saat itu percaya bahwa hukum di negara Indonesia masih berdiri tegak dan tidak terjadi kesewenang-wenangan/ abuse of power dan harapan saya kiranya persoalan ini cukup saya saja yang alami dan kepada para investor tetap datang dan berinvestasi di Indonesia," sebutnya.



Di sisi lain, Surya mengungkapkan, pada saat pemberitaan mencuat, dirinya sedang berada di luar negeri dan kedatangannya ke Indonesia untuk menghadapi atau mengklarifikasi sekaligus mengikuti proses hukum terhadap semua yang ditudingkan.

"Padahal pada saat itu beberapa teman menganjurkan saya untuk tidak kembali ke Indonesia. Disamping untuk mengikuti proses hukum, saya juga harus memikirkan mempertanggung-jawabkan kehidupan karyawan saya dan keluarganya yang begitu banyak," jelasnya.

"Jadi kalau saya kemudian diisukan ditangkap/dijemput oleh aparat/jaksa dengan ini saya menyatakan itu tidak benar dan pernyataan itu menyesatkan, karena saya datang dengan sukarela dan biaya sendiri tanpa didampingi siapa pun. Sebelum saya tiba di Indonesia, saya sudah minta tolong kepada Penasihat Hukum agar menginformasikan kepada pihak kejaksaan bahwa saya akan datang untuk menghormati proses hukum di Indonesia," pungkasnya.


(rob/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Divonis 15 Tahun Penjara, Surya Darmadi Langsung Banding

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular