Ada Rencana OJK Cabut Izin Kresna Life, Tapi Bukan Sekarang

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Selasa, 14/02/2023 08:18 WIB
Foto: Nasabah Sebut Gagal Bayar Kresna Life Capai Rp 6,4 T (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sekitar 40 pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life hari ini mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Wisma Mulia 2 pada Senin (13/2/2023). Dari pertemuan tersebut, OJK memastikan bahwa pencabutan izin usaha (CIU) tidak akan dilakukan pada hari itu.

Sebelumnya, OJK telah memberikan Kresna tenggat waktu pada Senin (13/2/2023) untuk menyerahkan rencana penyehatan keuangan (RPK) serta bukti persetujuan pemegang polis atas konversi polis menjadi SOL (Subordinated Loan) atau surat utang yang diusulkan dalam RPK terakhir Kresna (RPK ke-10), yang ditolak OJK.


"Karena para pemegang polis takut jika dicabut izin usaha, maka uang mereka tidak mungkin kembali seutuhnya karena pasca cabut izin usaha akan dilakukan likuidasi. Yang artinya menjual seluruh aset perusahaan yang dimiliki sesegera mungkin dan dibagikan ke pemegang polis, berapapun hasil yang didapat," kata salah satu pemegang polis yang hadir, Christian kepada CNBC Indonesia, Senin (13/2/2023).

Sementara itu, aset perusahaan sebagian besar dalam bentuk saham. Bila CIU dilakukan, tentulah nilai yang diperoleh akan sedikit karena harga sahamnya kemungkinan akan turun drastis.

Alasan lain yang mendasari permintaan penundaan CIU ini adalah agar upaya Kresna Life dalam mengembalikan kerugian pemegang polis dapat berlanjut. Berkaca dari sengkarut asuransi Wanaartha Life, pemegang polis tidak mau proses pengembalian kerugian AJK akan bernasib seperti sengkarut Wanaartha.

"Nasabah-nasabah yang hadir menyampaikan alasan dalam menyetujui konversi SOL tersebut yaitu karena kami melihat masih ada harapan untuk Kresna kembali membayar kepada nasabah. Walaupun dengan cara mencicil dan tidak pasti 100%. Nasabah-nasabah mengerti bahwa dengan konversi SOL, maka hak pemegang polis sebagai kreditur preference menjadi hilang. Tapi kalau Kresna dicabut izin usahanya oleh OJK dan dilikuidasi, maka apalah artinya kreditur preference," ujar salah satu pemegang polis, Yunnie Tan kepada CNBC Indonesia, Senin (14/2/2023).

Adapun, pihak OJK yang menemui pemegang polis adalah Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus IKNB, Moch. Muchlasin dan Direktur Pengawasan Khusus IKNB I,I Wayan Wijana. Sedangkan pihak AJK tidak hadir dan belum menyerahkan RPK serta bukti persetujuan dari pemegang polis.


(RCI/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Soroti Ketahanan Bisnis Asuransi, Pembiayaan & Dapen