RI Bisa Belajar dari Negara Ini Soal Aturan Dolar Eksportir

Hadijah Alaydrus, CNBC Indonesia
13 February 2023 08:40
Kapal tongkang Batu Bara (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kapal tongkang Batu Bara (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Negara tetangga Indonesia, seperti Malaysia dan Thailand, ternyata lebih maju perihal pengelolaan cadangan devisa. Kedua negara tetangga di kawasan tersebut memiliki aturan ketat mengenai devisa hasil ekspor (DHE).

Bank sentral Malaysia mengharuskan eksportir untuk menempatkan DHE mereka dalam bentuk ringgit dan mata uang valuta asing (valas) di bank lokal. Bahkan, sekitar 75% DHE harus ditukar ke Ringgit. Kemudian, eksportir masih harus menaruh DHE mereka paling terlambat enam bulan sejak ekspor.

Sementara itu, bank sentral Thailand beberapa kali melakukan revisi terhadap rezim devisa mereka. Tidak hanya ekspor barang, Negara Gajah Putih juga menerapkan rezim bebas mereka kepada ekspor jasa.

Namun pada 2006, Thailand sudah memberi batasan terhadap DHE yang tidak diharuskan direpatriasi ke baht.

Pada Maret 2021, bank sentral Thailand menaikkan batas DHE yang tidak harus direpatriasi menjadi US$ 1 juta dari sebelumnya US$ 200.000. Di atas US$ 1 juta maka DHE harus direpatriasi ke baht.

Repatriasi dilakukan paling terlambat 360 hari setelah mendapat pembayaran. DHE juga diwajibkan mengendap dan baru bisa ditransaksikan lagi setelah 360 hari.

Pemerintah sendiri telah memutuskan untuk mengatur ulang pengelolaan DHE dan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2019 tentang devisa.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir mengungkapkan upaya pemerintah dalam merevisi PP ini salah satu alasannya karena melihat kebijakan negara lain dalam mengatur DHE mereka, salah satunya Malaysia.

Dengan adanya kewajiban konversi 75% DHE dalam bentuk dolar AS ke ringgit di Malaysia, maka negara ini memiliki bantalan yang cukup besar ketika menghadapi gejolak ekonomi global. Hal itulah yang ingin coba ditiru oleh Indonesia.

"Jadi memang bentuknya apa terus dikaji bentuk paling optimal untuk Indonesia, apakah akan ditambah sektornya kayak kata Pak Airlangga, atau kayak Thailand, Malaysia itu 75% wajib dikonversi ke dalam ringgit, Turki 80% wajib dikonversi ke lira. Masih dikaji terus sehingga nanti kebijakannya optimal, bentuknya apa masih dalam proses," terangnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (13/2/2022).

Sayangnya, pemerintah hingga saat ini belum jua menuntaskan revisi PP tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hanya menuturkan bahwa pemerintah masih menyusun revisi PP tersebut dan akan dirilis pada Februari 2023. Menurutnya, ada banyak hal yang harus dibahas.

"Beberapa area masih akan didiskusikan mengenai cakupan dari subjek DHE, threshold, dan mekanisme insentif," katanya.

Direktur Celios Bhima Yudhistira menuturkan bahwa kewajiban mengonversi dolar hasil ekspor ini pun sebetulnya telah diterapkan negara tetangga Indonesia, seperti Malaysia. Dengan demikian, pemerintah seharusnya tidak ragu menerapkannya.

Bhima juga menyarankan supaya pemerintah menerapkan rentang kewajiban parkir dolar hasil ekspor dalam periode 9-12 bulan, supaya peningkatan terhadap cadangan devisa lebih terasa.

"Minimum 9-12 bulan DHE ditahan di dalam negeri seperti kasus di Thailand. Atau wajib 75% total DHE konversi ke denominasi mata uang lokal seperti kebijakan di Malaysia," tutur Bhima.

Pengusaha pertambangan melalui Indonesian Mining Association (IMA), meminta DHE perusahaan tambang tidak sepenuhnya diparkir di dalam negeri. Pasalnya, hal tersebut akan berdampak bagi kinerja keuangan perusahaan.

Plh Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Djoko Widajatno mengatakan utang-hutang perusahaan tambang selama ini dalam bentuk mata uang asing dolar. Oleh sebab itu, apabila DHE harus ditaruh ke dalam negeri, hal itu akan memberatkan perusahaan.

"Tapi sebenarnya kalau diberikan seluruhnya ke pemerintah agak keberatan kita, karena utang-utang perusahaan tambang kan dalam bentuk mata uang asing. Jadi itu perlu dibayar dengan uang asing," ujar Djoko kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (16/1/2023).

Belum lagi, pembayaran terhadap kontraktor dan lain sebagainya dilakukan menggunakan dolar. Alhasil, dia melihat dolar hasil ekspor yang bisa ditahan oleh pemerintah dari perusahaan SDA sekitar 30%.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BI Kaji Eksportir Selain SDA Wajib Simpan Dolar AS di Dalam Negeri

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular