
Dituding Mangkir Bayar Utang ke AGRO, Ini Jawaban Bos ZATA

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) menjelaskan terkait kewajiban pelunasan utang kepada PT Bank Raya Indonesia Tbk (Bank Raya) yang sempat tertunda. Sebelumnya, utang sekitar Rp 22,21 miliar. tersebut akan dibayar dari perolehan hasil Initial Public Offering (IPO), namun per 16 Januari 2023 perseroan belum merealisasikannya.
Direktur Utama PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) Elidawati menjelaskan, alasna persedoan menunda pelunasan utang kepada Bank Raya yang jatuh tempo pada tanggal 29 Desember 2022 tersebut karena perseroan mengalokasikannya kepada kebutuhan bahan baku.
Menurutnya, jenis produk perseroan yang berkaitan dengan perayaan raya Idul Fitri akan kebanjiran permintaan pada momen tersebut. Sehingga, pihaknya lebih memilih untuk mengalokasikan dana dalam meningkatkan kapasitas suplai.
"Puncak penjualan terjadi pada saat Idul Fitri dengan kontribusi lebih dan 50% dan target 1 tahun. Di sisi lain perseroan juga bersaing dengan perusahaan sejenis untuk memastikan ketersediaan Iine produksi di vendor dan pemenuhan kebutuhan bahan baku di supplier untuk pemenuhan produksinya Karena pertimbangan hal-hal ini," ujarnya dalam keterbukaan informasi publik, Selasa (7/2).
Ia mengaku bahwa perseroan telah mengkomunikasikan pertimbangan tersebut dengan Bank Raya namun pada periode negoisasi tersebut, telah muncul berita negatif kepada publik. Sehingga mengurungkan penundaan pembayaran kepada Bank Raya.
"Perseroan telah melakukan seluruh pembayaran kepada Bank Raya," pungkasnya.
(rob/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aroma Gagal Bayar Repo Saham Haji Asep Seret 'ZATA AA Gym'