7 Bulan Lagi OJK Punya 2 Komisioner Baru, Siapa Saja?

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperoleh dua anggota dewan komisioner baru, sesuai dengan amanat Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, dua anggota dewan komisioner baru itu baru akan terisi pada 7-8 bulan mendatang sesuai aturan yang ditetapkan dalam UU PPSK.
"Jadi belum selesai, ini karena dalam 7 sampai 8 bulan ke depan dalam UU PPSK akan ada dewan komisioner baru di OJK," ujar Mirza dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Senin (6/2/2023).
Dua posisi baru dewan komisioner itu adalah Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.
Dengan terisinya kursi dewan komisioner yang baru ini, Mirza mengatakan, departemen yang terkait dengan urusan fintech akan masuk ke gerbong dua komisioner tersebut. Saat ini, gerbong terkait fintech masuk ke gerbong departemen industri keuangan non bank (IKNB) dan yang terkait inovasi langsung di bawah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
"Terkait fintech itu, p-to-p (peer to peer) nya yang sebelum ada organisasi baru ada di IKNB, inovasi keuangan digital ada di pak ketua. Nah sekarang per 1 Februari inovasi keuangan digital digabung satu departemen. Tapi nantinya ada saat komisoner baru urusan fintech yaitu nanti gerbong itu akan pindah," tuturnya.
Sebagai informasi, skema pemilihan calon Dewan Komisioner OJK melalui Panitia Seleksi yang diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kemudian hasil tersebut akan diberikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Namun untuk pemilihan dua posisi kali ini akan disesuaikan dengan aturan turunan dari UU.
"Nanti kan kita lihat dari UU itu peraturan turunannya yang kemudian nanti akan mengatur bagaimana untuk pelaksanaan pemilihan dari tambahan DK OJK," kata Sri Mulyani saat ditemu di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
"Kita akan melakukan tentu di dalam rambu-rambu yang ada di dalam UU yang nanti akan diturunkan oleh peraturan," jelasnya.
Mengenai calon DK tambahan, ada beberapa nama yang sudah beredar. Namun Sri Mulyani enggan untuk menjawabnya.
Apakah ini akan berasal dari dalam tubuh organisasi OJK sekarang, mengingat DK yang sudah terpilih sebelumnya sudah dari luar OJK masih menjadi pertanyaan.
Untuk proses pergantian anggota dewan komisionernya, juga nantinya akan ada perubahan, dari yang selama ini serentak bergantian semua menjadi satu per satu tergantung lama masa jabatannya sebagaimana yang berlaku selama ini di Bank Indonesia.
[Gambas:Video CNBC]
Permintaan Kredit Dolar AS Melonjak, OJK Turun Tangan!
(RCI/dhf)