Bakal Ada Wanaartha Kedua, Ketiga, Keempat?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengamat menanggapi kasus PT Wanaartha Life (WAL) yang digugat karena gagal membayar polis nasabahnya. Menurutnya, penegakkan Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) harus dilakukan bila tidak mau terjadi kasus serupa.
Pengamat Koperasi dan kenotariatan Dewi Tenty menyatakan, sebenarnya di Undang-undang (UU) no. 40 tahun 2014 pasal 53, sudah diatur bahwa unit usaha asuransi wajib membentuk dana jaminan dan membentuk program jaminan polis paling lama 3 tahun sejak Undang-undang diterapkan.
"Namun, hal itu tak pernah terbentuk. Artinya, belum ada lembaga sesuai diamanatkan oleh UU no. 40 tahun 2014 itu," ungkap Pengamat Koperasi Dewi Tenty pada Jumat, (3/2/2023).
Baru setelah adanya Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang disahkan Januari lalu, mandat penjaminan polis diberatkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Program penjaminan ini akan resmi berjalan lima tahun ke depan. Saat ini, LPS tengah mempersiapkan hal ini.
Dalam roadmap LPS, LPS menargetkan aturan turunan UU P2SK terkait penjaminan polis asuransi ini akan hadir pada 2024. Aturan tersebut akan mengatur tentang pemenuhan kebutuhan SDM, pengembangan kompetensi program penjamin polis, serta persiapan manajemen dan perubahan.
"Nah ketentuan lebih lanjut itu yang kita tunggu juga, apakah peraturan itu akan segera diatur atau gimana? Jangan sampai berhenti di kalimat seperti itu tapi tidak ada tindak lanjutnya," tutur Dewi.
Ia pun berharap dengan adanya UU P2SK, kasus gagal bayar yang terjadi di dunia asuransi seperti Wanaartha dapat diminimalisir. Pasalnya, dengan adanya penjaminan dari LPS, diharapkan adanya pengawasan yang baik kepada para perusahaan asuransi. Namun, jika tidak ada, maka tidak heran kalau akan ada kasus Wanaartha kedua, ketiga, keempat dan seterusnya yang bisa menghancurkan industri asuransi.
(Mentari Puspadini/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Janji Kemenkopolhukam untuk Korban Asuransi Wanaartha
