CNBC Indonesia Research

Kronologi dan Kisah Hidup Bos Gudang Garam yang Digugat Rp1 T

Chandra Dwi, CNBC Indonesia
04 February 2023 07:30
Susilo Wonowidjojo (Dok. Gudang Garam)
Foto: Susilo Wonowidjojo (Dok. Gudang Garam)

Sebelum digugat oleh Bank Bank OCBC NISP, PT Bank Mega Tbk juga pernah menggugat Bos GGRM Susilo. Gugatan ini muncul pada akhir tahun lalu.

Kala itu, Bank Mega menggugat perdata GGRM atas dugaan perbuatan melawan hukum. Bank Mega mengaku sudah dirugikan Rp 112 miliar lebih oleh salah satu orang terkaya sekaligus pemilik pabrik rokok terbesar di Indonesia.

Selain Susilo, Bank mega juga menggugat Meylinda Setyo, Kasita Dewi Wonowidjojo, Swasti Dewi Wonowidjojo, Daniel Widjaja. Kemudian PT Hari Mahardhika Usaha (PT HMU), Hadi Kristanto Niti Santoso, Notaris Ida Mustika, PT Hair Star Indonesia (PT HSI), Lianawati Setyo, dan PT Surya Multi Flora.

Susilo, dalam kasus ini merupakan pemegang 99% saham serta pengendali utama tergugat PT Hari Mahardhika Usaha (PT HMU) sejak 2008 sampai sekarang. Dia pernah jadi direktur utama perusahaan ini hingga 2012, sebelum digantikan pihak lainnya.

HMU yang dipimpin Susilo, merupakan pemegang 50 persen saham tergugat PT Hair Star Indonesia (PT HSI) sejak bulan November 2016 - 16 Mei 2021.

Sedangkan HSI sendiri adalah perseroan terbatas yang bergerak di bidang produksi rambut dan bulu mata palsu. Perusahaan itu adalah debitur yang menerima fasilitas kredit dari Bank Mega untuk keperluan modal kerja pada 17 Juli 2019.

PT HSI sendiri dipimpin oleh istri Susilo, tergugat Meylinda Setyo, yang jadi komisaris perusahaan itu 2006-2014.

(chd/chd)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular