Keras, Bos OJK Ultimatum Kresna Life

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kesempatan terakhir bagi PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life untuk menyerahkan bukti persetujuan dari para pemegang polis untuk mengkonversi klaim polis itu menjadi subordinasi loan. OJK memberi tenggat waktu sampai 13 Februari 2023 bagi pihak AJK untuk menyerahkan bukti persetujuan dari para nasabah tersebut.
Tanggal tersebut terhitung satu bulan sejak OJK menerima rencana penyehatan keuangan (RPK) dan melakukan diskusi dengan pemegang saham, direksi, dan komisaris AJK.
"Ini adalah kesempatan yang terakhir. Kami tegaskan kepada para pemegang saham, direksi dan nasabah, ini adalah kesempatan yang terakhir. Dan ini harus dipenuhi dalam waktu satu bulan sejak pertemuan terakhir itu," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono di Konferensi Pers Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Kamis (2/2/2023).
Ia memaparkan beberapa hal yang menjadi syarat bukti persetujuan. Antara lain, pemegang polis harus menyetujui secara tertulis bahwa itu dikonversi dari hutang polis jadi pinjaman subordinasi. Kemudian, AJK wajib memberikan informasi yang lengkap terkait dampak dari konversi itu seperti apa.
Ogi menegaskan bahwa pihaknya dalam seminggu ini akan menunggu ada berapa banyak pemegang polis yang setuju. Kemudian OJK akan menghitung dampak dari konversi tersebut, terkait dengan solvabilitas, RKI (rasio kecukupan investasi) memenuhi syarat, dan likuiditas memenuhi syarat sebagai.
Ia juga menjelaskan bahwa AJK telah mengajukan RPK beberapa kali namun pihaknya selalu menolak. Yang terbaru, pada tanggal 30 Desember 2022, RPK diserahkan dengan skema bentuk konversi utang klaim polis menjadi pinjaman subordinasi.
[Gambas:Video CNBC]
Tok, Pra Peradilan Bos Kresna Life Ditolak! Nasabah Digantung
(Zefanya Aprilia/ayh)