Jalankan Mandat UU PPSK, LPS Susun Strategi
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera mempersiapkan pembangunan kantor wilayah di beberapa daerah, termasuk Sumatera, Jawa Timur dan Kalimantan. Hal ini dalam rangka menjalankan tugas baru LPS sebagai penjamin polis asuransi, sebagaimana mandat Undang-Undang (UU) P2SK.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan bahwa masyarakat akan membutuhkan penjelasan dari LPS tentang industri asuransi dan penjaminan polis. Oleh karena itu, pembangunan kantor di daerah diharapkan membantu sosialisasi dan edukasi tugas LPS untuk menjangkau masyarakat.
"Saya lihat dengan peranan baru asuransi ini kan di mana-mana akan banyak dan masyarakat pasti ingin mendapatkan penjelasan dari LPS tentang penjaminan sendiri maupun industri asuransi sendiri ini membuka peluang bagi kami untuk mulai menjajaki membuka kantor cabang di beberapa tempat yang kami anggap penting," kata Purbaya, Selasa selepas RDP Komisi XI di DPR RI (31/1/2023).
Seperti diketahui lewat Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), tugas LPS kini ditambah.
LPS nantinya tidak hanya harus melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank, tapi kini juga harus melindungi dana masyarakat di perusahaan asuransi. Nantinya, LPS hanya akan melakukan penjaminan perusahaan asuransi yang sehat.
Dengan hanya menjamin perusahaan asuransi yang sehat, maka dapat membangun kepercayaan kepada masyarakat dan di industri, tentu tetap diberikan regulatory yang baik termasuk menghindari moral hazard.
Adanya penambahan tugas LPS tersebut, maka Anggota Dewan Komisioner LPS saat ini ditambah menjadi 7 orang, yakni 1 pejabat setingkat Eselon I yang ditunjuk oleh Menkeu, 1 orang anggota DK OJK yang ditunjuk Ketua DK OJK, 1 orang anggota Dewan Gubernur BI yang ditunjuk oleh Gubernur BI, dan 4 orang anggota yang berasal dari dalam/atau dari luar LPS.
Anggota DK LPS yang dimaksud terdiri atas Ketua DK merangkap anggota, anggota DK yang membidangi program penjaminan dan resolusi bank, dan anggota DK yang membidangi program penjaminan polis.
(haa/haa)