Gokil, Di Papan Pemantauan Khusus Harga Saham Bisa Rp 1

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
30 January 2023 16:15
Foto multiple exposure karyawan berswafoto di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (23/11/2022).  Jumlah investor pasar modal Indonesia bertambah signifikan dibandingkan 2021. Berdasarkan data KSEI per 3 November 2022, jumlah investor pasar modal yang mengacu pada Single Investor Identification (SID) telah mencapai 10.000.628 atau naik 33,53% dari 7.489.337 di akhir 2021.  (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Foto multiple exposure karyawan berswafoto di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (23/11/2022).  Jumlah investor pasar modal Indonesia bertambah signifikan dibandingkan 2021. Berdasarkan data KSEI per 3 November 2022, jumlah investor pasar modal yang mengacu pada Single Investor Identification (SID) telah mencapai 10.000.628 atau naik 33,53% dari 7.489.337 di akhir 2021. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis papan pemantauan khusus emiten dengan likuiditas rendah. Dalam papan ini, BEI menetapkan nilai Auto Rejection Bawah (ARB) mulai Rp 1 atau 10%.

"Iya, itu (kebijakan ARA 10%) teknisnya dilakukan sesuai dokumen yang dikeluarkan," ungkap Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik pada wartawan usai menghadiri acara Pembukaan Perdagangan pada Senin, (30/1/2023).

Mengutip paparan informasi dari BEI, penerapan nilai ARB 10% ini dilakukan pada masa lelang periodic call. Bagi emiten yang masuk dalam papan ini masih bisa melakukan transaksi jual beli di bursa meski nilai sahamnya Rp 1.

Bila sudah efektif nanti, teknis perdagangan periodik ini akan dilakukan dalam 5 sesi, dimulai pukul 09.00-15.55 WIB. Tiap sesinya akan dilakukan 3 fase, yaitu order collection phase, random closing dan order matching phase.

Adapun emiten yang berhak untuk masuk ke papan ini memiliki kriteria tersendiri. Diantara, memiliki harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir kurang dari Rp 51,00.

Selain itu, saham tersebut harus memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi kurang dari 10 ribu saham selama 6 bulan terakhir.

Meski BEI telah mengeluarkan kriteria tersebut, namun Jeffrey mengatakan pihaknya belum mengeluarkan daftar saham-saham yang akan masuk dalam papan tersebut.

"Sahamnya apa saja nanti kita update lagi," tutupnya.


(Mentari Puspadini/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jreng, Tiba-Tiba Bursa Bikin Papan Pemantauan Khusus! Ada Apa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular