Bikin Geger Mahfud & Jokowi, ke Mana Duit Rp 15 T Wanaartha?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus gagal bayar perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL) kembali mendapat sorotan setelah nasabah meminta pertolongan kepada pemerintah dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada acara Imlek Nasional di Lapangan Banteng (29/1).
"Banyak orang mengadukan koperasi koperasi. Di perayaan Imlek kemarin saya dikerubungi orang yang melapor tentang Koperasi Wanaartha. Penipuan melalui kedok Koperasi dengan nilai trilunan terjadi di-mana-mana. Akhir pekan lalu kita dikejutkan oleh vonis Indosurya. Saya koordinasikan dengan @TetenMasduki," ucap Mahfud di akun Twitternya, dikutip Senin (30/1/2023).
Kasus gagal bayar Wanaartha tercatat mengalami gagal bayar hingga Rp 15 triliun. OJK telah mencabut izin usaha WAL sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
Sanksi dikenakan kepada WAL karena pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Sejak pencabutan izin usaha WAL, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai WAL dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.
Sudah terbentuk tim likuidasi berdasarkan keputusan sirkuler pemegang saham mayoritas. Namun, Aliansi Korban Asuransi Wanartha mencurigai tim likuidasi hanya untuk mengakomodir pihak pemegang saham mayoritas.
Pemegang saham mayoritas, yaitu Evelina F. Pietruschka, Manfred F. Pietruschka, Rezananta F. Pietruschka sampai saat ini dalam status tersangka penggelapan polis asuransi jiwa Wanaartha dan dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang). Setelah dipertanyakan, diprotes, dan ditolak, OJK pada akhirnya mengklarifikasi keabsahan tim likuidasi yang dipimpin Harvady M. Iqbal itu.
"OJK telah menyampaikan kepada Direksi (non aktif) bahwa tim likuidasi yang dibentuk telah sesuai ketentuan yang berlaku dan karenanya OJK meminta agar agar direksi yang kini sudah nonaktif dan tim transisi WAL yang dalam likuidasi dapat bekerja sama dengan baik dengan Tim Likuidasi," kata Presiden Direktur Adi Yulistanto pada konferensi pers di GRHA Wanaartha, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023) pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, kuasa hukum korban pemegang polis Wanaartha, Benny Wullur menyatakan bahwa nasabah yang wakil menolak untuk bekerja sama dengan tim likuidasi. Ia justru tengah mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
(Zefanya Aprilia/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Karena Ini OJK 'Kesal' Hingga Bekukan Wanaartha Sepenuhnya
