
Wah, Anak Usaha Lippo Cikarang Gugat Konsumen Meikarta Rp56 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. yang juga pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), melayangkan gugatan perdata sebesar Rp 56 miliar kepada 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM). Sidang perdana gugatan tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023), pukul 09.30 WIB.
Ketua PKPKM Aep Mulyana mengatakan tergugat serta seluruh pengurus akan hadir pada sidang tersebut.
"PT MSU menggugat ke-18 orang konsumen Meikarta senilai total Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan," ujar Aep melalui keterangan tertulis.
Berdasarkan situs SIPP PN Jakbar, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022 yang dilaporkan CNN Indonesia, terdapat empat permohonan yang diajukan PT MSU selaku penggugat.
Pertama, mengabulkan permohonan sita jaminan dari penggugat. Kedua, menetapkan sita jaminan atas segala harta kekayaan para tergugat baik benda bergerak maupun yang tidak bergerak.
Ketiga, memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat. Keempat, menetapkan bahwa perintah ini adalah serta merta dan harus dijalankan lebih dahulu selama perkara a quo berjalan hingga putusan berkekuatan hukum tetap/ inkracht .
Kemudian, dalam pokok perkara, penggugat juga menuntut tergugat secara tanggung renteng mengganti kerugian materiil akibat perbuatan melawan hukum senilai Rp44,1 miliar dan imateriil senilai Rp12 miliar. Selain itu, tergugat juga dituntut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di 3 (tiga) harian koran nasional sebesar setengah halaman yakni di Harian Kompas, Bisnis Indonesia dan Suara Pembaruan.
Selanjutnya, tergugat juga dituntut menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR maupun pihak lain yang telah didatangi oleh para tergugat, dengan menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan adalah tuduhan yang tidak benar.
Lalu, penggugat juga meminta pengadilan untuk menetapkan sita jaminan terlebih dahulu pada saat pemeriksaan tingkat pertama dan selanjutnya menyatakan sah dan berharga sita jaminan pada putusan akhir atas seluruh harta kekayaan para penggugat.
"Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding, maupun kasasi (Uit Voerbaar Bij Voordaad)," begitu tertulis dari petitum gugatan perkara.
Sampai berita ini dipublikasikan, CNBC Indonesia sedang berusaha meminta tanggapan manajemen PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) melayangkan gugatan perdata sebesar Rp 56 miliar kepada 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh! Data Tak Valid, Sidang Gugatan Konsumen Meikarta Ditunda