Tok, Pra Peradilan Bos Kresna Life Ditolak! Nasabah Digantung

Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis hakim menolak gugatan pra-peradilan Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) Kurniadi Sastrawinata pada Selasa (17/1/2023). Keputusan ini memperpanjang perjalanan kasus gagal bayar AJK atau Kresna Life yang sudah nasibnya masih gantung.
Bareskrim Polri menetapkan Kurniadi sebagai tersangka atas kasus gagal bayar asuransi yang kerugiannya mencapai Rp6,4 triliun. Keputusan ini sesuai dengan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/II/RES.1.11./2021/Dittipideksus tertanggal 8 Februari 2021 dan baru diumumkan kepada publik pada 29 September 2022. Kurniadi lantas mengajukan gugatan pra-peradilan.
Ribuan nasabah pun turut mendukung gugatan pra-peradilan ini. Lebih dari 20 nasabah kemarin datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri pembacaan kesimpulan dari sidang pra-peradilan tersebut.
"Kami berharap agar permohonan praperadilan dapat dikabulkan dan sekaligus mencabut pemblokiran rekening-rekening terutama rekening perusahaan. Sehingga pihak AJK dapat melanjutkan kembali pembayaran-pembayaran kepada nasabah," ujar Benny Wullur selaku kuasa hukum nasabah AJK kepada CNBC Indonesia, Senin (16/2/2023).
Salah satu nasabah Yunnie Tan mengungkapkan pemblokiran rekening Kresna Life telah berdampak pada nasabah atau pemegang polis. Nasabah-nasabah lansia, pensiunan, sakit, dan meninggal, jadi tidak bisa dibayar hak-haknya.
"Sebelum diblokir, Kresna masih melakukan pembayaran-pembayaran yang jumlahnya mencapai Rp1,4 triliun walaupun di tengah kesulitan usaha sehubungan dengan sanksi PKU (pembatasan kegiatan usaha) oleh OJK yang sekarang sudah 2 tahun," jelasnya.
[Gambas:Video CNBC]
Keras, Bos OJK Ultimatum Kresna Life
(Zefanya Aprilia/ayh)