Jreng! BEI Sebut 2 Bank Belum Lapor Pemenuhan Modal Inti

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
17 January 2023 08:14
Direktur PT Bursa Efek Indonesia
I Gede Nyoman Yetna
Foto: Direktur PT Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan, per 31 Desember 2022 ada 2 emiten bank yang belum memberikan konfirmasi ketentuan pemenuhan ketentuan modal inti Rp 3 triliun. Sebelumnya, bursa telah melakukan pemantauan dan menyampaikan permintaan penjelasan kepada emiten bank berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2022 yang masih memiliki modal inti lebih kecil dari Rp 3 triliun.

"Berdasarkan tanggapan permintaan penjelasan dan konfirmasi dari perusahaan tercatat bank, dapat diperoleh informasi bahwa terdapat 2 perusahaan tercatat bank yang masih belum memberikan konfirmasi sampai dengan saat ini mengenai pemenuhan ketentuan modal inti sebagaimana POJK 12/2020 per 31 Desember 2022," kata Direktur BEI I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, Selasa (17/1).

Selain itu, Nyoman juga menyampaikan bahwa tidak terdapat informasi mengenai adanya rencana perusahaan tercatat bank untuk melakukan merger.

Nyoman mengatakan, bursa terus mengingatkan kepada perusahaan tercatat untuk selalu menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik dan menyampaikan informasi tambahan apabila terdapat perubahan atau tambahan informasi terkait aksi korporasi yang akan dilakukan oleh Perusahaan Tercatat.

"Para pihak juga diharapkan dapat memantau keterbukaan informasi dari Perusahaan Tercatat," tuturnya.

Selanjutnya, terkait perhitungan kapitalisasi pasar emiten yang melakukan merger akan digabungkan dari masing-masing emiten tersebut. Hal itu berdasarkan Peraturan Bursa No. I-G tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha.

"Perusahaan tercatat yang melakukan penggabungan usaha atau peleburan usaha akan menyampaikan jumlah saham perusahaan tercatat hasil penggabungan usaha atau peleburan usaha (termasuk rinciannya baik yang berasal dari saham yang telah tercatat maupun yang belum tercatat di Bursa), sehingga perhitungan kapitalisasi pasar akan bergantung terhadap jumlah saham tersebut, dimana pengertian dari kapitalisasi pasar adalah hasil perkalian antara jumlah saham yang dicatatkan dengan harga saham," jelasnya.

Dengan demikian, kapitalisasi pasar emiten hasil penggabungan usaha atau peleburan usaha bisa menjadi lebih besar terutama jika salah satu peserta adalah bukan Perusahaan Tercatat (tambahan berasal dari perusahaan yang sebelumnya bukan Perusahaan Tercatat).


(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 37 Bank Aman, 2 Perusahaan Akhirnya Merger

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular