Simak! BEI Tak Lagi Pelototi Saham Milik Keluarga Nursalim

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
12 January 2023 09:54
Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Indonesia Prima Property Tbk (OMRE) akhirnya mendapatkan berita baik. Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan telah melakukan Pencabutan Efek Bersifat Ekuitas Dari Pemantauan Khusus bagi OMRE.

Keluarnya perusahaan milik pendiri PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) Keluarga Nursalim ini dari pemantauan khusus karena emiten properti tersebut dianggap telah memenuhi kriteria seperti berikut.

1. Harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler kurang dari Rp 51,00
2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer)
3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya
4. Untuk Perusahaan Tercatat atau induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).


5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir
6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sesuai Peraturan I-A dan I-V
7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 enam) bulan terakhir di Pasar Reguler
8. Dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit
9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit?
10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan
11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari OJK

Berdasarkan keterbukaan informasi Kamis (12/1/2023), pencabutan pengawasan ini berlaku mulai hari ini.


(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukan Anthoni Salim, Tapi Konglomerat Ini yang Borong OMRE!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular