Jokowi Tambah Daftar Eksportir yang Wajib Parkir Dolar di RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah daftar sektor usaha yang wajib menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri. Salah satunya adalah manufaktur.
"Sekarang hanya sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan dan perikanan yang wajib masuk di dalam negeri," ujar Airlangga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sesuai arahan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Rabu (11/1/2023)
Perubahan ini seiring dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).
"Ini kita masukkan juga beberapa sektor, termasuk manufaktur dengan demikian kita lakukan revisi, sehingga peningkatan ekspor dan surplus neraca perdagangan sejalan dengan peningkatan devisa," jelasnya.
Pemerintah memberlakukan hal yang serupa seperti yang dilakukan oleh beberapa negara lain, yaitu India dan Thailand.
"India, Thailand mengatur 6 bulan harus parkir, beberapa negara mengatur 1 tahun harus parkir. Indonesia sebagai negara penganut devisa bebas (sebelumnya) tidak mengatur, bahkan BI mencatat. Kalau mencatat dan mengatur berbeda," jelasnya.
"Melalui PP 1 kita akan atur supaya devisa itu masuk dulu sehingga akan memperkuat devisa kita," tegas Airlangga.
[Gambas:Video CNBC]
Dolar Ditahan 3 Bulan, Eksportir Dijamin Gak Bakal Rugi!
(mij/mij)