Bos Besar Tersandung Korupsi, Moratel Akhirnya Buka Suara

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
06 January 2023 07:25
Direktur Utama MORA Galumbang Menak Saat Pecatatan perdana Mora Telematika Indonesia (MORA) di BEI. (Tangkapan Layar)
Foto: Direktur Utama MORA Galumbang Menak Saat Pecatatan perdana Mora Telematika Indonesia (MORA) di BEI. (Tangkapan Layar)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) buka suara terkait dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Tahun 2020 - 2022 yang menyeret Direktur Utama Galumbang Menak.

Wakil Direktur Utama Jimmy Kadir mengungkapkan, status perkara saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap karena perkara belum sampai tahapan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

"Status perkara baru sampai dengan penetapan tersangka Kejaksaan Agung," ujarnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (6/1).

Jimmy menegaskan, proses hukum tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap jalannya kegiatan usaha perseroan meskipun Galumbang Menak berperan sebagai Direktur Utama.

Menurutnya, dengan berpedoman kepada Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) struktur organisasi yang dimiliki perseroan saat ini telah disusun dan dibentuk secara matang (mature) dimana masing-masing Divisi/Departemen menjunjung tinggi profesionalitas dalam bekerja sehingga manajemen dapat beroperasi secara mandiri dan optimal, serta kegiatan usaha Perseroan dapat berlangsung secara baik dan normal seperti biasa walaupun tanpa kehadiran dari Direktur Utama.

"Wakil Direktur Utama dengan support dari Divisi/Departemen Perseroan yang telah dibentuk secara matang (mature) dapat menjalankan kegiatan finansial Perseroan seperti biasa dan Perseroan tetap dapat menjaga likuiditasnya dengan baik sehingga tidak mempengaruhi kemampuan keuangan," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) atau moratelindo Galumbang Menak ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Untuk mempercepat proses penyidikan, Galumbang Menak dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 04 Januari 2023 hingga 23 Januari 2023.

Adapun peranan para tersangka bos MORA secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Akibat perbuatan tersangka, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(rob/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Begini Peran Bos Moratel Hingga Tersandung Kasus Korupsi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular