
PR "Berat" RI Tarik Investasi Tambang Nuklir Hingga PLTN
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah resmi menerbitkan PP 52/2022 sebagai langkah mendukung penambangan bahan galian nuklir serta pengembangan pembangkit nuklir di Indonesia. Aturan ini sejalan dengan besarnya minat asing terhadap pengembangan fabrikasi bahan nuklir hingga PLTN.
Staf Ahli Menteri Investasi/Kepala BKPM RI, Anggawira menyebutkan penguatan data potensi bahan galian radiaktif menjadi kunci untuk menarik investasi tambang sektor nuklir. Selain itu juga dibutuhkan insentif dan kemudahan aturan guna mendorong asing masuk ke sektor rakdioaktif ini.
Seperti apa potensi dan tantangan RI menarik investasi bahan galian nuklir? Dan bagaimana dampaknya ke percepatan pengembangan PLTN? Selengkapnya simak ulasan Andi Shalini dengan Staf Ahli Menteri Investasi/Kepala BKPM RI, Anggawira dan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) Periode 2013-2018, Djarot Sulityo dalam Closing Bell di CNBC Indonesia (Selasa, 20/12/2022)

-
1.
-
2.
-
3.