Kelimpahan Tugas Jamin Polis Asuransi, Nama LPS Diganti?
Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memandatkan LPS untuk turut melakukan penjaminan dana masyarakat dalam bentuk polis asuransi.
Artinya, LPS akan bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis dan melaksanakan program penjaminan polis. Untuk memastikan tugas ini berjalan lancar, LPS diberikan waktu lima tahun untuk melakukan persiapan.
Kemudian, LPS dalam menjalankan fungsinya, yakni melakukan penyelesaian perusahaan asuransi. LPS harus merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan likuidasi perusahaan asuransi.
LPS harus merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan likuidasi perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
Dalam rangka penjaminan polis, LPS harus menetapkan dan memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis, serta menetapkan dan memungut kontribusi pada saat perusahaan asuransi pertama kali menjadi peserta.
Dengan demikian, apakah nama LPS akan berganti?
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Ferio Kacaribu menegaskan bahwa nama BKF tidak akan diganti, ketika tugasnya bertambah kelak.
"Tidak," tegasnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (12/20/2022).
Febrio optimistis rentang waktu lima tahun dapat dimanfaatkan dengan baik untuk mempersiapkan LPS menjadi penjamin polis asuransi. Bahkan, posisi dewan komisioner OJK akan ditambah untuk menunjang mandat baru ini.
(haa/haa)