Kronologi Doni Salmanan Rugikan Rp 24 M Hingga Korban Ngamuk

dhf, CNBC Indonesia
Jumat, 16/12/2022 11:29 WIB
Foto: Doni Salmanan (Ist via CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus binary option Quotex dengan terdakwa Doni Salman telah masuk tahap vonis. Namun, vonis yang diberikan hakim membuat para korban murka.

Pasalnya, Doni Salmanan divonis jauh lebih ringan. Ia hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dari tuntutan 13 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Doni Salmanan dinilai telah merugikan masyarakat. Doni juga menikmati hasil kejahatannya dengan gaya hidup mewah. Dua hal ini yang menjadi dasar JPU menjatuhkan tuntutan tersebut.


Tetapi, pada sidang vonis hari ini, Kamis (15/12/2022), majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada crazy rich Bandung itu. Selain itu, afiliator Quotex itu divonis denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun," kata hakim ketua Achmad Satibi di PN Bale Bandung, dilansir detikJabar, Jumat (16/12/2022) saat membacakan putusan sidang tersebut.

Doni bersalah karena menyebarkan informasi bohong kepada anggota Qoutex. Kasus itu mengakibatkan korban rugi sekitar Rp 24 miliar.

Doni Salmanan pun terbebas dari dakwaan pidana pencucian uang, sebagaimana mana dakwaan kedua.

"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti dan sah tindak perdana dakwaan ke-2, membebaskan terdakwa," kata Satibi.

"Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut," sambung hakim.


(dhf/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Investasi Nasabah Tajir Saat Saham & Pasar Obligasi Naik-Turun

Pages