Mantan & Pejabat Tersangkut Korupsi, Ini Tanggapan Resmi WSKT
Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten konstruksi BUMN Karya yakni PT Waskita Karya Tbk (WSKT) menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh dua orang mantan pejabat Waskita dan 1 orang pegawai aktif. Novianto Ari Nugroho, SVP Corporate Secretary mengatakan perseroan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan penyidikanya oleh Kejaksaan Agung.
"Saat ini Waskita juga berkomitmen untuk kooperatif dan mendukung para penegak hukum dalam pemberantasan korupsi," ungkap Novianto dalam keterangan resmi, Jumat (16/12/2022).
Novianto juga memastikan kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan Perusahaan baik secara operasional maupun keuangan.
Perusahaan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan targetnya. Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 tersangka baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) dan PT Waskita Beton Precast. Ketiga tersangka langsung ditahan.
"Tim Penyidik pada Direktorat Jam Pidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka," kata pusat penerangan hukum Kejagung Ketut Sumedama dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (15/12/2022).
Adapun 3 tersangka tersebut adalah:
1. THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020-Juli 2022.
2. HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Mei 2018-Juni 2020.
3. NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
(tep/ayh)