Siap-Siap, Koperasi Bakal Dipantau Ketat Pemerintah dan OJK!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Selasa, 06/12/2022 07:15 WIB
Foto: Sejumlah karangan bunga berisi penolakan rancangan undang-undang (RUU) penguatan, pengembangan sektor keuangan (PPSK) berjejer di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Puluhan karangan bunga berisi penolakan rancangan undang-undang (RUU) penguatan, pengembangan sektor keuangan (PPSK) memenuhi pagar depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Komisi XI DPR masih terus membahas mengenai aturan operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Pengawasan KSP di dalam pembahasan RUU PPSK bukan hanya akan diawasi oleh OJK, namun juga akan diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, yang juga menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) dari pemerintah, Febrio Kacaribu menjelaskan, di undang-undang yang ada saat ini, Kemenkop UKM tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan.



Adanya udang-undang PPSK ini, pemerintah ingin agar Kemenkop dan UKM memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan kepada KSP.

"Kemenkop harus diberikan wewenang memberikan pengawasan. [...] Harus diberikan kewenangan bagi Kemenkop sehingga dalam melakukan transisi tidak menimbulkan disrupsi yang tidak perlu," jelas Febrio dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (5/12/2022).

Adapun, di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang masih dibahas, dalam Pasal 319A ayat (5) dijelaskan bahwa Koperasi dapat bertransformasi menjadi lembaga jasa keuangan.


Artinya, ketika koperasi memperluas jangkauannya menjadi lembaga jasa keuangan, mereka bisa menyalurkan pinjamannya kepada masyarakat di luar anggotanya.

Oleh karena itu, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, harus melakukan penilaian yang dimaksud.

"Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koperasi dapat dibantu oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota," jelas Staf Ahli Komisi XI DPR yang membacakan bleid DIM RUU PPSK.

Adapun, jika koperasi pada akhirnya dapat memperluas pinjamannya kepada masyarakat yang tidak menjadi anggota, maka akan diberikan waktu 6 bulan untuk melakukan transformasi.

"Koperasi yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam yang berdasarkan penilaian melakukan penghimpunan dan/atau penyaluran dana kepada pihak selain anggota, diberikan waktu paling lama 6 bulan wajib bertransformasi menjadi koperasi," hal ini tertuang di dalam Pasal 319A ayat (6) DIM RUU PPSK.

Pada gilirannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproses perizinan usaha dan melakukan pengawasan terhadap Koperasi paling lama 6 bulan sejak daftar koperasi yang wajib bertransformasi menjaga lembaga keuangan diterima.

Sehingga, pelaksanaan pengawasan KSP ini berdasarkan pembahasan DIM yang masih berjalan antara pemerintah dan Komisi XI DPR memungkinkan Koperasi akan diawasi oleh Kemenkop UKM dan OJK.

Kendati demikian, penambahan wewenang pengawasan Koperasi oleh Kemenkop UKM, tampaknya tidak diterima oleh Komisi XI DPR.

Ketua Panja Komisi XI Dolfie menjelaskan, pihaknya hanya menyetujui pengawasan Koperasi di bawah aturan OJK.

"Kami tidak bisa menampung sesuatu yang belum tuntas konsepnya di Kementerian Koperasi sendiri. Yang bisa kita lakukan menjaga di sektor jasa keuangan tidak merugikan anggota atau masyarakat yang dilayani," jelas Dolfie.

"Yang tidak berkaitan dengan ini, langsung dan tidak langsung kita drop saja. Supaya lebih fokus. Kalau Kementerian Koperasi minta kewenangan jangan di undang-undang ini," kata Dolfie lagi.

Dolfie bilang, bahwa pengawasan Koperasi harus disepakati seperti hasil rapat panja yang sudah dilakukan sebelumnya.

Dimana ada empat hasil yang sudah disepakati pemerintah dan Komisi XI DPR, berikut diantaranya:

- Pengawasan koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan dilakukan oleh OJK.

- Pengawasan koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan dilakukan oleh OJK setelah mendapatkan rekomendasi dan penetapan dari Kementerian Koperasi dan UKM.




- Syarat dan ketentuan tentang koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM.

- Ketentuan mengenai norma, standar prosedur, dan kriteria dalam melakukan pengawasan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan OJK.

Adapun perlakukan sejajar pengawasan Koperasi seperti perbankan atau bisnis keuangan lainnya di bawah OJK sudah mendapatkan penolakan oleh para pelaku usaha Koperasi.

Para pegiat koperasi menilai tugas OJK adalah adalah mengatur dan mengawasi industri/lembaga jasa keuangan yang bertransaksi dengan masyarakat. Sedangkan usaha KSP tidak melakukan transaksi masyarakat, melainkan dengan anggota saja.


(cap/cap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Soroti Ketahanan Bisnis Asuransi, Pembiayaan & Dapen