Parah, Wanaartha Gelapkan Polis Nasabah Hingga Rp 12 T

teti purwanti, CNBC Indonesia
Senin, 05/12/2022 16:41 WIB
Foto: Pemegang polis WanaArtha Life menggelar Aksi Damai Sejahtera (ADS) dan Penyampaian Apresiasi kepada Hakim Agung MA, Majelis Hakim PN Jakpus, dan Kejagung RI, atas penanganan Hukum Kasasi Sita Rekening WanaArtha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (13/1/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan jika pada saat pelaporan keuangan audited 2019, kewajiban Wanaartha Life masih dalam kondisi seolah-olah normal.

"Kewajibannya di Rp 3,7 triliun, sedangkan asetnya itu lebih dari kewajibannya Rp 4,712 triliun, dan ekuitas positif Rp 977 miliar. Namun pada saat audited 2020 kantor akuntan publik menyatakan adanya polis yg tidak tercatat dalam pembukuan, dan saat dimasukan liabilitas, kewajiban WAL pada 2022 meningkat jadi Ro 15,84 triliun, naik Rp 12,1 triliun dari kewajiban," jelas Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan pers virtual, Senin (5/12/2022).

Sementara aset naik menjadi Rp 5,68 triliun, sehingga ekuitas menjadi negatif Rp 10,187 triliun, pada posisi audited terakhir pada Desember 2020.



"Laporan keuangan selanjutnya unaudited dan kewajiban jauh dari aset dan tidak bisa ditutup pemegang saham untuk top up modal,maupun cari investor baru," tambah Ogi.

Kasus Wanaartha Life membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas, dan akan mengevaluasi semua produk asuransi sejenis.

OJK ke depan akan review produk sejenis saving plan di asuransi lainnya agar memastikan berjalan baik, dan dibukukan sesuai kondisi sebenarnya.

"Kami juga memberikan catatan kepada akuntan publik, perusahaan aktuaria wajib melakukan profesi masing-masing sebagai penunjang perusahaan asuransi tersebut.," jelas Ogi.



Wanaartha sendiri dicabut izin usahanya lantaran perseroan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset yang dimiliki. Seperti diketahui, batas waktu jatuh tempo Wanaartha Life memenuhi kewajiban adalah 30 November 2022.

"Jadi proses selanjutnya adalah OJK akan meminta perseroan sesuai dengan pasal 44 UU 40 2014 tentang asuransi, perusahan wajib untuk membubarkan diri, RUPS dan membubarkan diri dan membentuk tim likuidasi," ujar Ogi.

Selanjutnya terkait hak-hak pemegang polis akan berdasar tim likuidasi, dan OJK wajib mengawasi apa yang diambil tim tersebut.

"Produk-produk yang sudah persetujuan OJK dan investasinya, dapat kami sampaikan, izin yang diberikan itu dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang diberikan izin OJK, sehingga PT WAL menjanjikan garansi return yg sangat tinggi," jelas Ogi.

Bebrepa polis bahkan tidak tercatat dalam pembukuan oleh pengawas, maka kewajiban aktuari melonjak tajam, aset tidak cukup memenuhi, gap besar, dan pemegang saham tidak mampu tambah modal atau investor baru.



(tep/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Banyak Orang RI Yang Belum Kenal & Pakai Asuransi, Solusinya?