
Gara-Gara Wanaartha, OJK Evaluasi Semua Produk Saving Plan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus Wanaartha Life membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas, dan akan mengevaluasi semua produk asuransi sejenis.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan pers virtual, Senin (5/12/2022) mengatakan, OJK ke depan akan review produk sejenis saving plan di asuransi lainnya agar memastikan berjalan baik, dan dibukukan sesuai kondisi sebenarnya.
"Kami juga memberikan catatan kepada akuntan publik, perusahaan aktuaria wajib melakukan profesi masing-masing sebagai penunjang perusahaan asuransi tersebut.," jelas Ogi.
Wanaartha sendiri dicabut izin usahanya lantaran perseroan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset yang dimiliki. Seperti diketahui, batas waktu jatuh tempo Wanaartha Life memenuhi kewajiban adalah 30 November 2022.
"Jadi proses selanjutnya adalah OJK akan meminta perseroan sesuai dengan pasal 44 UU 40 2014 tentang asuransi, perusahan wajib untuk membubarkan diri, RUPS dan membubarkan diri dan membentuk tim likuidasi," ujar Ogi.
Selanjutnya terkait hak-hak pemegang polis akan berdasar tim likuidasi, dan OJK wajib mengawasi apa yang diambil tim tersebut.
"Produk-produk yang sudah persetujuan OJK dan investasinya, dapat kami sampaikan, izin yang diberikan itu dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang diberikan izin OJK, sehingga PT WAL menjanjikan garansi return yg sangat tinggi," jelas Ogi.
Bebrepa polis bahkan tidak tercatat dalam pembukuan oleh pengawas, maka kewajiban aktuari melonjak tajam, aset tidak cukup memenuhi, gap besar, dan pemegang saham tidak mampu tambah modal atau investor baru.
(tep/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Berkaca dari Wanaartha, OJK Kaji Produk Asuransi Saving Plan