Breaking News

Wanaartha Life Ditutup, Nasib Nasabah Masih Belum Jelas

teti purwanti, CNBC Indonesia
Senin, 05/12/2022 16:14 WIB
Foto: Ogi Prastomiyono (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Nasib pemegang polis asuransi Wanaartha Life akan bergantung pada tim likuidasi yang dibentuk perusahaan. Hal ini pasca keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Wanaartha Life.

Pencabutan izin itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan pers virtual, Senin (5/12/2022).

Menurut dia, pencabutan izin dilakukan lantaran perseroan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset yang dimiliki. Seperti diketahui, batas waktu jatuh tempo Wanaartha Life memenuhi kewajiban adalah 30 November 2022.


"Jadi proses selanjutnya adalah OJK akan meminta perseroan sesuai dengan pasal 44 UU 40 2014 tentang asuransi, perusahan wajib untuk membubarkan diri, RUPS dan membubarkan diri dan membentuk tim likuidasi," ujar Ogi.

Selanjutnya terkait hak-hak pemegang polis akan berdasar tim likuidasi, dan OJK wajib mengawasi apa yang diambil tim tersebut.

"Produk-produk yang sudah persetujuan OJK dan investasinya, dapat kami sampaikan, izin yang diberikan itu dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang diberikan izin OJK, sehingga PT WAL menjanjikan garansi return yg sangat tinggi," jelas Ogi.

Bebrepa polis bahkan tidak tercatat dalam pembukuan oleh pengawas, maka kewajiban aktuari melonjak tajam, aset tidak cukup memenuhi, gap besar, dan pemegang saham tidak mampu tambah modal atau investor baru.



(tep/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ekonomi Sulit, Begini Cara Bank Digital Gaet Nasabah Baru 2025