OJK Buka Suara Soal Restrukturisasi Kredit, Diperpanjang?

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya masih berhati-hati dalam memutuskan kebijakan terkait dengan perpanjangan restrukturisasi kredit yang akan berakhir pada Maret 2023.
Ketua DK OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya masih mencermati secara menyeluruh, bukan hanya kinerja kredit dan perbankan, tetapi lebih dalam hingga ke analisis dari sisi industri dan wilayah.
Pembagian sektor dan daerah yang memerlukan restrukturisasi tersebut, kata Mahendra, akan dimatangkan dalam waktu dekat.
"Yang lain akan dipantau, kebijakan yang ada sekarang yang diberikan kepada seluruh kebutuhan restrukturisasi kredit di sektor ekonomi masih berlangsung sampai Maret 2023," ujar Mahendra, dalam konferensi pers Rapat KSSK, Kamis (3/11/2022).
Dia menambahkan analisis akan dilakukan intensif dan OJK akan melihat respons dan kebutuhan di lapangan.
Tentunya, OJK juga terus melakukan penyelarasan kebijakan dengan tetap mempertimbangkan dinamika global dan domestik yang diperkirakan akan menghadapi gejolak di 2023.
[Gambas:Video CNBC]
Sah! Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 Resmi Dilantik
(haa/haa)