OJK Buka Suara Soal Restrukturisasi Kredit, Diperpanjang?

Market - teti purwanti, CNBC Indonesia
03 November 2022 12:45
Mahendra Siregar dalam acara konferensi pers hasil rapat berkala KSSK IV tahun 2022. (Tangkapan layar Youtube Kemenkeu RI) Foto: Mahendra Siregar dalam acara konferensi pers hasil rapat berkala KSSK IV tahun 2022. (Tangkapan layar Youtube Kemenkeu RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya masih berhati-hati dalam memutuskan kebijakan terkait dengan perpanjangan restrukturisasi kredit yang akan berakhir pada Maret 2023.

Ketua DK OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya masih mencermati secara menyeluruh, bukan hanya kinerja kredit dan perbankan, tetapi lebih dalam hingga ke analisis dari sisi industri dan wilayah.

Pembagian sektor dan daerah yang memerlukan restrukturisasi tersebut, kata Mahendra, akan dimatangkan dalam waktu dekat.

"Yang lain akan dipantau, kebijakan yang ada sekarang yang diberikan kepada seluruh kebutuhan restrukturisasi kredit di sektor ekonomi masih berlangsung sampai Maret 2023," ujar Mahendra, dalam konferensi pers Rapat KSSK, Kamis (3/11/2022).

Dia menambahkan analisis akan dilakukan intensif dan OJK akan melihat respons dan kebutuhan di lapangan.

Tentunya, OJK juga terus melakukan penyelarasan kebijakan dengan tetap mempertimbangkan dinamika global dan domestik yang diperkirakan akan menghadapi gejolak di 2023.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Sah! Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 Resmi Dilantik


(haa/haa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading