Permintaan Kredit Dolar AS Melonjak, OJK Turun Tangan!
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyadari adanya penarikan valuta asing (valas), khususnya dolar Amerika Serikat (AS) dalam jumlah besar belakangan waktu pada lembaga jasa keuangan seperti perbankan dan lainnya.
"Kami akan mengevaluasi exposure valuta asing, pinjaman valuta asing di lembaga jasa keuangan di tengah penguatan dolar AS," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (3/11/2022).
Diketahui pada September 2022, pertumbuhan kredit tumbuh double digit atau sebesar 18,1%, sementara pertumbuhan penghimpunan DPK valas hanya mencapai 8,4%.
Hal ini terbilang cukup mengherankan. Pasalnya, ekspor Indonesia melonjak drastis akan tetapi tidak masuk ke dalam lembaga jasa keuangan.
OJK juga meminta lembaga jasa keuangan agar memitigasi risiko pelemahan nilai tukar rupiah. Langkah yang diambil adalah dengan mendorong penguatan permodalan.
"Cadangan kerugian penurunan nilai bersiap dalam skenario yang lebih buruk dari kenaikan risiko kredit pembiayaan dan peningkatan buffer untuk mitigasi risiko likuiditas," tegas Mahendra.
(mij/mij)