
Intip Ramuan Ajaib Mantan Bos BI Bawa Pulang Dolar ke RI

Pemerintah dan BI telah sepakat menegakkan kembali memberlakukan sanksi untuk eksportir yang tidak menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri pada September lalu.
Sebelumnya, aturan wajib parkir devisa di dalam negeri ini direlaksasi oleh BI sepanjang pandemi. Pertengahan Juli lalu, BI bahkan memperpanjang batas waktu pengajuan pembebasan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE) hingga akhir Desember 2022. Namun, hal tersebut dibatalkan.
Dengan pencabutan relaksasi ini, maka cadangan devisa (cadev) Indonesia diharapkan dapat kembali kuat.
"Sanksi terhadap DHE SDA (Sumber Daya Alam) atau non SDA sudah berlaku kembali di tahun 2022," ungkap Deputi Gubernur Juda Agung.
Menurut Juda, bagi eksportir nonSDA yang melanggar, sanksi yang diberikan adalah penangguhan ekspor. "Keduanya kami sampaikan ke Ditjen Bea Cukai untuk di-enforce dan sudah berlaku," sambungnya.
Juda mengungkapkan sudah ada beberapa eksportir yang dikenakan sanksi. Penyebabnya antara lain belum membuka rekening khusus, DHE belum diterima dan DHE lebih kecil dari yang seharusnya.
Sayangnya, aturan ini baru diterapkan di akhir tahun, di mana kebutuhan akan dolar bisa dipastikan akan lebih besar lagi seiring dengan keperluan pembayaran bunga dan cicilan utang dalam valas di akhir tahun serta keperluan remitansi perusahaan asing yang beroperasi di Tanah Air.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Segara Institut Piter Abdullah mengungkapkan eksportir mempertimbangkan kondisi tren kenaikan suku bunga the Fed yang berlanjut dan ketidakpastian global yang tinggi. Alhasil, mereka akan memilih menyimpan uang di dalam bentuk aset safe haven, dalam hal ini dolar AS.
"Eksportir cukup memahami hal ini dan mendorong mereka untuk terus keep dolar hasil ekspor mereka. Selama tidak ada kewajiban untuk mengkonversinya ke rupiah, maka DHE akan mereka keep dalam bentuk dolar dan akan semakin menekan pelemahan rupiah," tegasnya.
Menurutnya, ketentuan DHE yang dikeluarkan BI tdk memaksa mereka menukar dolar ke rupiah.
"Ketentuan itu hanya mewajibkan untuk masuk ke Indonesia walaupun hanya sesaat. Ketentuan ini tidak berdampak besar terhadap supply dolar. Selama tidak ditukarkan ke rupiah maka supply dolar tidak berubah," tegasnya.
"Mereka masuk ke indonesia hanya sesaat sekedar memenuhi kewajiban saja. Setelah itu keluar lagi," pungkas Piter.
(haa/haa)[Gambas:Video CNBC]
