Ada Aturannya, Mau Sekarat pun Emiten Gak Langsung Delisting

Market - Teti Purwanti, CNBC Indonesia
14 October 2022 10:55
Karyawan melintas di samping layar elektronik yang menunjukkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (11/10/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) Foto: Karyawan melintas di samping layar elektronik yang menunjukkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (11/10/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Daftar emiten yang terancam kena 'gusur' dari bursa alias delisting semakin panjang saja. Namun, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan ada peraturan yang mengatur delisting, termasuk kondisi-kondisi yang membuat emiten delisting dari BEI.

Menurutnya, Peraturan I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa mengatur perihal Delisting Perusahaan Tercatat sebagai berikut, Bursa menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat apabila mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi:

1. Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

2. Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

"Dalam pelaksanaan Peraturan Tersebut, Bursa tidak serta merta menghapus Perusahaan Tercatat dari daftar efek yang dicatatkan di Bursa. Bursa senantiasa melakukan upaya agar Perusahaan Tercatat tetap tercatat di Bursa. Hal tersebut misalnya dengan melakukan permintaan penjelasan dan/atau dengar pendapat dengan Perusahaan Tercatat tersebut," jelas Nyoman kepada media, Jumat (14/10/2022).

Menurutnya, hal ini untuk mengetahui perihal kendala yang dihadapi, upaya yang dijalankan dalam mengatasi masalah yang dihadapi. Hal tersebut merupakan bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Bursa.

Di sisi lain, dalam kondisi tertentu Bursa juga perlu mempertimbangkan beberapa hal misalnya apakah Perusahaan Tercatat yang telah dinyatakan pailit telah memperoleh kekuatan hukum tetap/tidak atau apakah ada upaya hukum lain yang sedang dijalankan oleh Perusahaan. Hal lain yang menjadi perhatian adalah koordinasi dengan otoritas dan aparat penegak hukum apabila dibutuhkan.

Hal ini penting dilakukan agar ketika dilakukan proses delisting, hal tersebut sudah merupakan upaya terakhir dan memang Perusahaan Tercatat tersebut layak untuk dilakukan delisting.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Kisah TELE Lolos Dari Ancaman Delisting


(RCI/dhf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading