Segera Dibahas, Ini Tanggapan Bank Mandiri Soal RUU PPSK!

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
04 October 2022 18:55
Gedung Bank Mandiri
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias Omnibus Law Keuangan sudah masuk di dalam Prolegnas DPR 2023 dan tinggal menunggu pembahasan dengan otoritas terkait.

Sederet aturan sektoral akan dirombak di dalam RUU PPSK, mulai dari aturan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Direktur Treasury & International Banking Bank Mandiri Panji Irawan mengatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan regulator. RUU yang kini dibahas tentunya mempertimbangkan banyak aspek.

"Untuk kelembagaan yang lebih bagus dan tujuan yang bisa lebih memenuhi harapan stakeholder," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (4/10/2022).

Tercatat, ruang lingkup di dalam RUU PPSK ini akan mengatur ekosistem sektor keuangan yang meliputi 19 hal, diantaranya kelembagaan, perbankan, pasar modal baik itu pasar uang, dan pasar valuta asing, perasuransian, asuransi usaha bersama, program penjaminan polis.

Hal lainnya di dalam RUU PPSK meliputi usaha jasa pembiayaan, usaha modal ventura, dana pensiun, kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi, lembaga keuangan mikro, konglomerasi keuangan, inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), penerapan keuangan berkelanjutan.

Kemudian yang akan diatur di dalam RUU PPSK juga termasuk inklusi keuangan dan perlindungan konsumen, akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, sumber daya manusia, stabilitas sistem keuangan, dan sanksi.

Berdasarkan RUU PPSK Pasal 4, anggota KSSK akan meliputi:

- Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota dengan hak suara

- Gubernur BI sebagai anggota dengan hak suara

- Ketua DK OJK sebagai anggota dengan hak suara

- Ketua DK LPS sebagai anggota dengan hak suara.

Mengenai pengambilan keputusan, pengambilan keputusan KSSK dilakukan dalam rapat KSSK secara musyawarah mufakat, jika tidak tercapai pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

Adapun jika suara terbanyak tidak tercapai maka pengambilan keputusan, Menteri Keuangan sebagai koordinator KSSK harus mengambil keputusan atas nama KSSK.

Pada aturan sebelumnya, pengambilan keputusan dilakukan oleh Menkeu, Gubernur BI, dan Ketua DK OJK. Sementara Ketua DK LPS berhak menyampaikan pendapat, namun tidak berhak memberikan suara dalam pengambilan keputusan.


(rob/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BI Wajib Selamatkan APBN Saat RI Kena Krisis, Wajarkah?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular