Aturan Kredit Jangan Dikekang, Bank Kecil Bisa Tertekan
Jakarta, CNBC Indonesia - Transmisi suku bunga kebijakan bank sentral akan lebih cepat dari sebelumnya. Hal ini dimungkinkan dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias Omnibus Law Keuangan.
Rancangan Omnibus Law Keuangan ini telah masuk sebagai kandidat beleid dalam priortas program legislasi nasional (prolegnas).
Dari draf RUU PPSK yang diterima CNBC Indonesia tertanggal 22 September, pasal 8AB mengungkapkan bahwa bank umum akan diwajibkan segera menyesuaikan ambang suku bunga kredit paling lama tujuh hari setelah BI menetapkan penyesuaian suku bunga acuan.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengungkapkan usulan aturan ini bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan. Pada saat BI menaikkan suku bunga, perbankan diberikan tenggat waktu 30 hari untuk menyesuaikan suku bunga deposito.
"Baru dari situ, kenaikan suku bunga deposito itu, perbankan dalam assestment liability-nya akan menilai lagi kenaikan suku bunga-nya akan seperti apa. Suku bunga kreditnya seperti apa, jadi assestment-nya itu tidak bisa dipaksakan. Ini intervensinya sangat tinggi sekali," kata Josua.
Menurut Josua, perbankan sendiri yang memahami kondisi liabilitasnya seperti apa, karena level dari likuiditas antar bank berbeda-beda.
"Bank-bank modal besar atau yang sangat kecil tidak bisa dipukul rata. Karena likuiditas sendiri tidak merata," sambungnya.
Perbankan di dalam negeri didominasi oleh 20 bank besar, ungkap Josua. Dengan demikian, bank di luar kelompok itu harus berjuang dan kemampuan penyesuaian suku bunga kreditnya pun akan berbeda-beda.
Oleh karena itu, Josua menegaskan dirinya kurang setuju dengan usulan dalam RUU PPSK ini.
"Tadinya penyesuaiannya sebulan, sekarang harus 7 hari. Dari perubahan sebulan ke 7 hari transmisinya lebih cepat dan apalagi kalau paling lambat 7 hari tidak beralasan dan harus lihat prespektif bank masing-masing," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi XI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara mengungkapkan penambahan usulan klausul suku bunga ini dimaksudkan karena selama ini di saat BI sudah menyesuaikan, terutama saat menurunkan suku bunga kebijakan seven days repo rate (BI7DRR), perbankan tidak langsung mengikuti.
"Misalnya suku bunga BI7DRR turun harusnya diikuti oleh perbankan. Karena selama ini turun, perbankan tetap saja. Artinya tujuan untuk pergerakan ekonomi tidak maksimal," kata Amir.
Namun, dia menambahkan, pertimbangan penyesuaian bank umum untuk menyesuaikan suku bunga perbankan dalam tujuh hari masih akan mendapat masukan dari otoritas yang lain nantinya.
"Itu akan jadi debatable, itu akan menjadi pertimbangan. Konsepnya itu ketika ada perubahan suku bunga harusnya ikut. Jangan sudah dua tahun (turun), tapi kok gak berubah," jelas Amir.
(haa/haa)