Saham Batu Bara Jeblok, Serok Bawah Atau Profit Taking?

Putra, CNBC Indonesia
27 September 2022 07:05
Karyawan melintas di depan layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (5/7/2022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mayoritas harga saham emiten batu bara mengalami koreksi pada perdagangan kemarin, Senin (26/9/2022). Rata-rata pelemahan harga 10 saham emiten batu bara domestik sebesar 4,5% kemarin. Tren koreksi sudah terjadi sejak sepekan terakhir.

Koreksi paling tipis dialami oleh saham PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) dengan pelemahan 2,05%. Sedangkan dua saham batu bara yaitu PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT) dan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) kompak melemah sampai terkena Auto Reject Bawah (ARB).

Sedangkan harga saham trio emiten batu bara paling populer yakni PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO), PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) anjlok lebih dari 3% di saat yang sama.

Dengan kinerja tersebut, waspadai bahwa saham-saham batu bara sudah mulai diterpa profit taking. Berikut rincian pergerakan harga saham batu bara domestik sepekan terakhir.

Saham

1D

1W

Coal

-0.05%

-4.22%

SMMT

-6.94%

-6.40%

TOBA

-3.05%

-0.63%

HRUM

-4.95%

-2.93%

BUMI

-6.80%

-18.45%

GEMS

-2.05%

-2.05%

PTBA

-3.49%

-1.66%

ADRO

-4.69%

-1.28%

BSSR

-2.33%

-15.62%

ITMG

-4.51%

-2.31%

INDY

-6.12%

1.32%

Koreksi sudah dialami oleh saham-saham si batu hitam tersebut dalam sepekan terakhir. Harga batu bara acuan global juga mengalami penurunan.

Sebagai informasi, harga kontrak batu bara berjangka ICE Newcastle terpantau drop 4,22% seminggu ini. Namun harga batu bara masih di atas US$ 400/ton.

Pelemahan harga batu bara merespons kebijakan The Fed yang agresif dalam menaikkan suku bunga acuan sehingga dikhawatirkan dapat menyeret ekonomi AS dan dunia ke dalam jurang resesi.

Di sisi lain, dari dalam negeri pemerintah juga menerapkan kebijakan baru yang tentunya berdampak pada kinerja keuangan emitennya.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, resmi memberlakukan tarif royalti progresif untuk batu bara.

Sejatinya, tarif royalti progresif itu berlaku disesuaikan dengan harga batu bara acuan (HBA) terkini. Yang tertinggi misalnya dalam aturan tersebut untuk batu bara dengan kalori 5.200 kkal/kg ke atas, apabila harganya di atas US$ 90 per ton, maka akan ditetapkan tarif royalti sebesar 13,5%. Seperti yang diketahui, Harga Batu Bara (HBA) pada Agustus 2022 ini mencapai US$ 321, 59 per ton.

Presiden Jokowi sudah menandatangani aturan anyar ini per 15 Agustus 2022. Disebutkan bahwa, peraturan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak diundangkan, artinya kenaikan tarif royalti akan berlaku pada 15 September 2022.


(trp)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pasca libur Lebaran, IHSG Rontok 4,42% ke Bawah 7.000

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular