Sah! Eksportir Parkir Devisa di Luar Negeri Kini Disanksi

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Kamis, 22/09/2022 15:32 WIB
Foto: Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat kontainer di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (4/3/2022). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah akhirnya kembali memberlakukan sanksi untuk eksportir yang tidak menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Kebijakan ini akan berdampak positif terhadap penguatan cadangan devisa (cadev).

"Sanksi terhadap DHE SDA (Sumber Daya Alam) atau non SDA sudah berlaku kembali di tahun 2022," ungkap Deputi Gubernur Juda Agung dalam konferensi pers, Kamis (22/9/2022)


Juda menjelaskan, untuk non SDA sanksi yang diberikan adalah penangguhan ekspor. Sementara SDA adalah penyampaikan hasil pengawasan BI.

"Keduanya kami sampaikan ke Ditjen Bea Cukai untuk di-enforce dan sudah berlaku," imbuhnya.

Juda mengatakan sudah ada beberapa eksportir yang dikenakan sanksi. Penyebabnya antara lain belum membuka rekening khusus, DHE belum diterima dan DHE lebih kecil dari yang seharusnya.

"Ini sudah berlangsung dan sudah diajukan ke DJBC utk di-enforce," tegas Juda.


(cap/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Beda Arah "Jurus" Bank Sentral Dunia Atasi Ketidakpastian Dunia