Siapa Pemilik Bank Jasa Jakarta? Bank yang Dicaplok Astra
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Astra International Tbk (ASII) melalui unit usahanya PT Sedaya Multi Investasi (SMI) baru saja menyelesaikan pengambilan bagian saham baru PT Bank Jasa Jakarta (PT BJJ).
"Dengan penyelesaian ini, SMI memiliki 49,56% dari seluruh modal yang yang ditempatkan dan disetor di PT BJJ," ujar Corporate Secretary Astra Gita Tiffani Boer dalam keterbukaan informasi, Senin (19/9/202).
Sebelumnya, berdasarkan laporan tahunan 2021, pemegang saham pengendali Bank Jasa Jakarta adalah keluarga Iskandar Widyadi melalui PT Widya Raharja Dharma dan PT Adikarta Graha. Tahun lalu, PT Widya Raharja Dharma memegang 61,23% saham, PT Adikarta Graha 14,77%, dan WeLab Sky Limited 24%.
Mengacu pada website resmi perusahaan, Bank Jasa Jakarta mulai dikembangkan oleh keluarga Iskandar Widyadi sejak tahun 1984 untuk melayani konsumen individu dan usaha kecil dan menengah (UKM).
Bank Jasa Jakarta saat ini memiliki jaringan kantor yang terdiri dari 1 Kantor Pusat, 11 Kantor Cabang Pembantu dan 2 Kantor Kas serta penyediaan jaringan ATM yang tergabung dalam jaringan Prima dan Alto yang tersebar di seluruh kota besar Indonesia.
Dalam keterangannya Astra menjelaskan bahwa pada 1 Juli 2022, PT SMI telah menandatangani Shares Subscription Agreement (SSA) dengan PT BJJ. Berdasarkan perjanjian tersebut, SMI akan mengambil bagian atas 1,14 juta saham baru yang mewakili 49,56% dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor di PT BJJ dengan nilai transaksi sebesar Rp 3,88 triliun.
Adapun per 16 September 2022, seluruh persyaratan pendahulu berdasarkan SSA untuk menyelesaikan transaksi termasuk persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah terpenuhi.
"PT BJJ telah mencatat SMI sebagai salah satu pemegang saham dalam daftar pemegang saham BJJ, dan tidak ada dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan," pungkas Gita.
Diketahui, nilai transaksi mencapai Rp 3,88 triliun, namun Astra mengungkapkan Rencana Transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Adapun Tujuan dari Rencana Transaksi adalah sebagai pengembangan usaha dan investasi SMI.
Untuk diketahui, salah satu pemegang saham PT BJJ, Welab Sky Limited, diketahui akan meningkatkan kepemilikannya di PT BJJ, yang juga tunduk pada diperolehnya persetujuan OJK terhadap peningkatan tersebut. Setelah penyelesaian Rencana Transaksi, Welab Sky Limited juga akan memiliki 49,56% dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor di PT BJJ.
Akuisisi ini merupakan akuisisi bank yang dilakukan oleh Grup Astra yang kedua kalinya setelah sebelumnya sempat mengakuisisi Bank Permata. Pada Mei 2020, Astra menjual kepemilikannya atas Bank Permata senilai Rp 18,3 triliun.
(vap/vap)