
BUMN Diminta Pakai Kendaraan Listrik, Dua Emiten Bakal Cuan

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan surat edaran berisi percepatan penggunaan kendaraan listrik di lingkungan BUMN. Dalam surat edaran itu, ia mengajak BUMN untuk mempercepat program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Masih dalam surat yang sama, Erick Thohir meminta direksi dan pimpinan BUMN untuk menggunakan mobil dinas berbasis listrik, termasuk kendaraan operasional roda dua dan roda empat. Bahkan program kepemilikan kendaraan bagi karyawan, didorong untuk beralih ke kendaraan listrik.
"BUMN sebagai salah satu pilar ekonomi nasional memiliki peran dan tanggung jawab dalam mengimplementasikan komitmen Pemerintah," kata Erick dalam keterangannya, Rabu (14/9/2022).
BUMN diminta untuk mengalokasikan sumber daya di lingkungan Grup Perusahaan, di antaranya penyediaan anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan kendaraan listrik.
Kebijakan kendaraan listrik BUMN ini akan lebih memberikan dampak ke sisi manufaktur komponen seperti PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA). Pasalnya, emiten ini telah bermitra dengan Honda, Daihatsu, Hyundai, dan merek internasional lainnya untuk memproduksi suku cadang mobilnya.
Baru-baru ini, DRMA juga telah membuat kemasan baterai untuk skuter listrik sendiri dengan merek POLIMETAL.
Selain DRMA, PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) juga dinilai akan diuntungkan oleh sentimen kendaraan listrik BUMN ini. Menurut Robertus, ADRO menyatakan bahwa perusahaan akan fokus untuk beralih dari batu bara ke renewable energy pada akhir dekade 2030.
Saat ini, ADRO melalui PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR) akan fokus mengembangkan 'Green Minerals' di proses upstream dan midstream. ADMR baru saja membeli PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA) tahun lalu sebesar Rp 358,7 miliar. CITA memiliki bauksit mine. Bauksit dapat disuling menjadi aluminium.
Lalu, anak perusahaan ADMR, yakni Adaro Indo Aluminium (AIA) akan menjadi andalan transformasi ADRO yang berfokus pada energi terbarukan. AIA bakal mendapatkan keuntungan dari ini karena MetCoal Premium ADMR akan digunakan untuk peleburan aluminium yang merupakan salah satu bahan baku utama untuk memproduksi baterai EV.
Instruksi Presiden Soal Penggunaan Mobil Listrik
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Inpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 13 September 2022 ini menyebutkan, Inpres tersebut dibuat dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Dengan ini, menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.
Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini, sebagai berikut:
Pertama, menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah;
Kedua, menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah;
Ketiga, meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
Adapun instruksi lainnya dituliskan secara khusus dalam Inpres 7/2022 itu berdasarkan fungsi dan tugas para Menteri, Polri dan TNI serta Pemda untuk mensinkronkan aturan yang berlaku.
(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article INDY Garap EV Setelah Astra Bocorkan Penjualan Toyota Listrik
