BTN Bakal Lepas Aset Unit Syariah, Kode Keras Gabung ke BSI?

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
15 September 2022 14:25
Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo
Foto: Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) memberi sinyal bahwa spin off unit usaha syariah pada pertengahan 2023 akan dilakukan melalui skema penyerahan aset kepada bank syariah yang sudah ada. Artinya, BTN Syariah akan merger pada bank syariah yang sudah ada.

Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo mengatakan, pemisahan aset usaha syariah tersebut dilakukan untuk memenuhi kewajiban aturan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait Unit Usaha Syariah.

"Unit Usaha Syariah pada pertengahan 2023 harus dipisah dengan bank konvensional induk. Pilihannya banyak. Mendirikan bank baru, atau menyerahkan aset ke bank syariah yang sudah ada," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (15/9/2022).

Haru menjelaskan, jika berdasarkan pilihan terbaik, perseroan memilih untuk menyerahkan aset unit usaha syariahnya kepada bank syariah yang sudah ada. Nantinya hasil perhitungan keuntungan BTN Syariah berdasarkan liabilitas yang diserahkan.

"Tentu itu (penyerahan aset UUS) hampir match," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian BUMN terus memproses penggabungan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI dengan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN). Konsolidasi unit usaha syariah milik bank pelat merah ini untuk memperkuat ekosistem syariah milik pemerintah.

Ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 59 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS.

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo yang akrab disapa Tiko mengatakan konsolidasi tersebut merupakan visi pemerintah untuk terus mendorong penguatan ekonomi dan perbankan syariah dalam hal ini melalui BSI.

"Sehingga, BSI dapat memperbesar dan memperkuat posisinya yaitu secara kapitalisasi pasar," kata Tiko dalam keterangan pers, Kamis (9/6/2022).

Pada 2020 lalu OJK pun telah mengeluarkan POJK 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS. Pemisahan UUS dari bank konvensional dapat dilakukan dalam tiga cara yaitu pertama, mendirikan bank syariah baru. Kedua, mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada bank syariah yang telah ada. Serta ketiga mengalihkan hak dan kewajiban kepada bank konvensional yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank syariah.

Kredit Restrukturisasi Covid-19

BTN juga turut menyoroti berbagai tantangan perekonomian mulai dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menyebabkan kenaikan inflasi, hingga pencabutan restrukturisasi kredit Covid-19.

Direktur Manajemen Risiko Setiyo Wibowo mengatakan, dalam penyelesaian kredit restrukturisasi nasabah bergantung dengan kondisi pemulihan ekonomi nasional. Namun saat ini angka relaksasi kredit yang diberikan BTN kepada para debitur terus mengalami penurunan.

Setiyo menyebut, restrukturisasi kredit Covid-19 sejak kuartal I tahun 2020 lalu totalnya sebesar Rp 59 triliun, pada kuartal I tahun 2022 sudah turun di angka Rp 36,1 triliun. Menurutnya hal tersebut seiring dengan membaiknya pandemi dan aktivitas mobilitas masyarakat sehingga perputaran ekonomi rakyat kembali menggeliat.

"Ini juga upaya kita dalam melakukan edukasi dan perbaikan restrukturisasi jumlahnya menurun saat ini menjadi Rp 36,1 triliun," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (15/9/2022).

Harapannya hingga akhir tahun ini restrukturisasi kredit bagi yang terdampak Covid-19 terus menurun di tengah kondisi pandemi yang semakin kondusif. Meskipun, saat ini Indonesia sedang dibayangi oleh ancaman kenaikan inflasi dan harga BBM yang akan mempengaruhi barang dan jasa.

Meskipun demikian, pihaknya juga mengantisipasi hal tersebut dengan melakukan pencadangan yang cukup terhadap portofolio kredit perseroan. Selain itu, BTN juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperpanjang relaksasi kredit tersebut untuk sektor tertentu.

"Mungkin akan kita usulkan adanya perpanjangan secara selektif, khususnya untuk debitur-debitur di segmen tertentu atau di daerah tertentu yang masih sangat terdampak karena belum pulihnya sektor industri di segmen-segmen tertentu akibat dari Covid ini," pungkasnya.


(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BTN Syariah Mau Pisah Sama Induk & Gabung BSI, Kapan?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular