Perhatian! Emiten Dilarang Stock Split 2 Tahun Sejak IPO

Market - Romys Binekasri, CNBC Indonesia
09 September 2022 13:57
Ilustrasi Bursa, Pergerakan Layar IHSG di Gedung BEI Bursa Efek Indonesia  (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Ilustrasi Bursa, Pergerakan Layar IHSG di Gedung BEI Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten bakal dilarang melakukan pemecahan nilai nominal saham (stock split) atau penggabungan nilai nominal saham (reverse stock) selama dua tahun sejak IPO (Initial Public Offering). 

Hal ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka (POJK 15/2022), dalam pasal 12. 

Pasal 12 berbunyi, Perusahaan Terbuka dilarang melakukan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham dalam jangka waktu:

a. 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pencatatan saham dalam rangka Penawaran Umum perdana saham; dan/atau
b. 12 (dua belas) bulan sejak:

1. tanggal efektif pernyataan pendaftaran dalam rangka penambahan modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu;
2. tanggal pelaksanaan penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu yang terakhir, kecuali penambahan modal dalam rangka program kepemilikan saham Perusahaan Terbuka;
3. tanggal pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham sebelumnya; atau
4. tanggal efektifnya pernyataan penggabungan usaha atau peleburan usaha, digunakan yang terkini.

Artinya, emiten juga dilarang stock split atau reverse stock setahun sejak rights issue atau private placement. Emiten juga dilarang stock split atau reverse stock setahun sejak aksi stock split/reverse stock sebelumnya. 

Selanjutnya pasal 13 menyebutkan, dalam jangka waktu 12 bulan setelah pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham, Perusahaan Terbuka dilarang melaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu selain untuk tujuan perbaikan posisi keuangan.

Artinya, emiten juga dilarang private placement setahun sejak stock split/reverse stock. 

Seperti diketahui, emiten yang berniat melakukan stock split atau reverse stock, kini wajib meminta persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebelumnya, emiten cukup meminta persetujuan dari para pemegang sahamnya masing-masing. 

I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan, POJK 15/2022 diundangkan pada 22 Agustus 2022 dan akan mulai berlaku 6 bulan kemudian.

"POJK ini merupakan peraturan pertama yang mengatur secara khusus mengenai stock split dan reverse stock," ujarnya kepada wartawan bursa, dikutip Jumat (9/9/2022).

Sebelumnya, Bursa mengatur beberapa ketentuan terkait stock split dan reverse stock dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.

Adanya POJK 15/2022 ini, menurut Nyoman, diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang komprehensif untuk pelaksanaan stock split dan reverse stock oleh Perusahaan Terbuka.

"Salah satu hal baru yang diatur dalam POJK ini adalah Perusahaan Terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa atas rencana stock split dan reverse stock sebelum pengumuman RUPS dalam rangka persetujuan stock split dan reverse stock," jelas Nyoman.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 POJK 15/2022, dalam memberikan persetujuan prinsip Bursa harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1) tingkat likuiditas perdagangan saham Perusahaan Terbuka;
2) harga saham dan fluktuasi harga saham Perusahaan Terbuka;
3) kinerja fundamental keuangan Perusahaan Terbuka;
4) rasio Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham;
5) jumlah saham beredar yang dimiliki oleh masyarakat;
6) pengawasan perdagangan saham Perusahaan Terbuka;
7) laporan penilaian saham yang disusun oleh Penilai;
8) pertimbangan dari Otoritas Jasa Keuangan.

"Dengan adanya prosedur persetujuan prinsip dari Bursa, diharapkan hal ini dapat memastikan bahwa pelaksanaan stock split dan reverse stock khususnya terkait pemenuhan persyaratan dan jadwal pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.

Adapun sesuai Pasal 8 POJK 15/2022, maka Bursa akan menerbitkan ketentuan pelaksanaan mengenai pemberian persetujuan atas stock split dan reverse stock paling lama 3 bulan sejak POJK ini berlaku. 


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Samudera Indonesia Bakal Pecah Saham, Ritel Makin Minat?


(vap/vap)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading