DPR Cecar OJK Terkait Dana Tak Bertuan Rp 39 M

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
08 September 2022 20:18
Ilustrasi Foto OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI. Salah satu hal yang dibahas dalam rapat tersebut adalah adanya kelebihan anggaran Dana Pensiun OJK.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2021 yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Surat Anggota II BPK RI nomor 54/S/IVXV/05/2022 tanggal 25 Mei 2022, terdapat kelebihan pembayaran beban imbalan pascakerja iuran pasti 2021. Nilainya sebesar Rp 39,2 miliar.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjelaskan, kelebihan dana itu sesuai dengan rekomendasi BPK kepada OJK. Rekomendasinya adalah, OJK tidak perlu membayar iuran ke Dana Pensiun OJK pada 2022 hingga seluruh kelebihan iuran pemberi kerja 2021 habis diperhitungkan sebagai iuran pemberi kerja 2022.



Kelebihan dana tersebut, sesuai dengan Keputusan RDK 10 Agustus 2022, kemudian dialokasikan untuk kegiatan pokok OJK. "Seperti kegiatan operasional, kegiatan administratif dan kegiatan pengadaan aset. Termasuk pemenuhan kewajiban perpajakan kepada negara," jelas Mirza, Kamis (8/9/2022).

Adapun rincian alokasi dana tersebut adalah, sebesar Rp 5,95 miliar untuk pelaksanaan tugas OJK antara lain penguatan transformasi ekonomi digital dan pengawasan on site daerah dan tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD). Kemudian, sebesar Rp 30,02 miliar untuk pemenuhan kebutuhan kewajiban perpajakan masa Desember 2022, initial cost operational kantor baru OJK dan cost sharing. Ada juga untuk pengadaan aset Rp 3,23 miliar dalam rangka renovasi gedung atau kantor di daerah.

Pengesahan Dari DPR

Meski sempat dicecar tentang masalah dana ini, DPR akhirnya mengesahkan dan menyetujui penyesuaian anggaran OJK Semester II 2022. Adapun simpulan rancangan kesimpulan dalam RDP Komisi XI dengan DK OJK antara lain sebagai berikut.

1. Menyetujui penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Operasional OJK sebesar RP 6,3 triliun.

2. Menyetujui penggunaan sisa anggaran tahun 2022 sebesar Rp 39,2 miliar pada jenis kegiatan administrasi dan direlokasikan untuk kegiatan OJK.

3. OJK menyempurnakan regulasi dan/atau manajemen tata kelola organiasi, dan sumber daya manusia untuk meningkatkan efektivitas dalam pendidikan fungsi penyelenggaraan sistem pengaturan, dan perlindungan konsumen yang terintegrasi pada sektor jasa keuangan.

4. DK OJK akan memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI paling lama tujuh hari kerja.


(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Pertanyakan Legalitas DK OJK, Apa yang Terjadi?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular