Karena Ini OJK 'Kesal' Hingga Bekukan Wanaartha Sepenuhnya

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Selasa, 06/09/2022 13:35 WIB
Foto: Pemegang polis WanaArtha Life menggelar Aksi Damai Sejahtera (ADS) dan Penyampaian Apresiasi kepada Hakim Agung MA, Majelis Hakim PN Jakpus, dan Kejagung RI, atas penanganan Hukum Kasasi Sita Rekening WanaArtha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (13/1/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK akan menaikkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) menyeluruh dari sebelumnya yang hanya sebagian. Sanksi ini diberikan lantaran dalam kasus yang terjadi di Wanaartha juga terdapat perbedaan dari nilai berdasarkan hasil pelaporan manajemen dan hasil audit dari kantor akuntan publik.

Artinya, peningkatan sanksi tersebut karena pihak Wanaartha tidak memenuhi kewajiban Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). "OJK meningkatkan sanksi karena pemenuhan daripada kewajiban perusahaan tidak terpenuhi, maka kami memberikan sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha," ujarnya belum lama ini.

Hingga saat ini pemegang saham Wanaartha Life belum dapat memberikan kepastian dalam menutup jarak atau gap antara kewajiban dengan aset. Sehingga, OJK masih menunggu pihak manajemen untuk memberikan RPK yang wajar. Pihaknya mencatat sudah lebih dari lima kali manajemen menyerahkan RPK namun ditolak karena dianggap tidak sesuai.


"Hal-hal yang diaudit angkutan publik menyangkut ini karena ada perbedaan nilai-nilai perusahaan dan kantor audit. Kami masih memberikan kesempatan pada perusahaan untuk merevisi RPK," ungkapnya.

Ogi menambahkan, OJK juga menghargai proses hukum yang masih berlangsung di kepolisian terkait kasus Wanaartha Life yang membuat pemegang sahamnya juga menjadi tersangka. "OJK menghargai proses hukum di Bareskrim Polri dan melibatkan proses hukum," pungkasnya.


(RCI/dhf)