5 Emiten Ini Bisa Kena Delisting, Ada yang Suspensi 2 Tahun

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
Jumat, 02/09/2022 16:33 WIB
Foto: Gedung Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Daftar emiten yang terancam kena 'gusur' dari bursa alias delisting semakin panjang saja. Tidak tanggung-tanggung kali ini langsung ada lima emiten yang terancam.

Kelima emiten itu yakni, PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), dan PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ).

Untuk KRAH, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa saham PT Grand Kartech Tbk (Perseroan) telah disuspensi di Pasar Reguler dan Tunai selama 24 bulan pada tanggal 31 Agustus 2022.


Sementara untuk NUSA, BEI menyampaikan bahwa saham PT Sinergi Megah Internusa Tbk (Perseroan) telah disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai selama 24 bulan pada tanggal 31 Agustus 2022.

Untuk saham MTRA, saham Perseroan telah disuspensi selama 24 bulan pada tanggal 31 Agustus 2022.

Dengan demikian, ketiganya sudah disuspensi selama dua tahun oleh BEI. Khusus untuk NUSA, Komisaris Utama perseroan adalah Benny Tjokrosaputro. 

Berdasarkan keterbukaan informasi Perseroan dengan surat No. 003/DIR-SMI/VI/2020, Bapak Sihol Siagian diketahui telah mengundurkan diri selaku Komisaris Independen NUSA, yang efektif per tanggal 10 Juli 2020, namun belum memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

Selain itu, berdasarkan keterbukaan informasi Perseroan melalui surat No.002/DIR-SMI/XII/2021-Rev, Bapak Herman Susanto juga telah mengundurkan diri selaku Direktur Keuangan NUSA, yang efektif per tanggal 23 Desember 2021, namun belum memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. 

Sedangkan UNIT, sahamnya sudah disuspensi di Pasar Reguler dan Tunai selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 1 Maret 2023.

Terakhir, BEI juga telah mensuspensi saham FORZ di Pasar Reguler dan Tunai selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 30 Agustus 2023.

Sebelumnya, BEI belum lama ini juga mengumumkan ada tiga emiten berpotensi delisting, yaitu PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), yang kedua adalah PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI), dan terakhir PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI). 


(vap/vap)