Tak Setor Devisa ke Dalam Negeri, Eksportir Bakal Disanksi!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
31 August 2022 16:13
Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Juni 2022
Foto: Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Juni 2022

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan kembali memberlakukan sanksi untuk eksportir yang tidak menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Kebijakan ini akan berdampak positif terhadap penguatan cadangan devisa (cadev).

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan ini dimulai pada 2018 simal. Namun, sempat ditiadakan karena Indonesia dilanda pandemi covid-19.

"Tempo hari pengenaan sanksinya ditiadakan. Di dalam pembahasan komitmen akan dilakukan kembali. Agar hasil devisa ekspor memperkuat cadev dan stabilitas nilai tukar rupiah," kata Perry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (31/8/2022).

Pengenaan sanksi akan ditugaskan kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Adapun sanksinya adalah tidak memberikan layanan ekspor atau menahan ekspornya.

Pemblokiran dilakukan setelah ada surat rekomendasi dari BI. Selain itu pembukaan blokir bisa dilakukan jika pengusaha mengajukan ke BI. BI akan mengecek ulang dan apabila sudah sesuai ketentuan maka bisa dibuka lagi.

Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Juli 2022 tetap tinggi sebesar 132,2 miliar dolar AS, meskipun menurun dibandingkan dengan posisi pada akhir Juni 2022 sebesar 136,4 miliar dolar AS.

Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,2 bulan impor atau 6,1 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Melonjak US$4,9 M! Cadangan Devisa RI Jadi US$145,2 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular