Gulungan Uang Surya Darmadi yang Disita Mencapai Rp 5,29 T!
Jakarta, CNBC Indonesia - Perkara kasus dugaan korupsi PT Dulta Palma Group terus bergulir. Perkembangan kasus dengan tersangka Surya Darmadi ini sudah masuk sejumlah tahap penyitaan, termasuk uang tunai yang jumlahnya triliunan.
Adapun rincian uang tunai yang disita adalah sebesar Rp 5,12 triliun. Selain itu, ada uang tunai yang disita sebesar US$ 11,4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp 168,72 miliar jika menggunakan asumsi kurs Rp 14.800 per dolar AS.
Jika ditotal, nilainya mencapai Rp 5,29 triliun. Ini belum termasuk uang sitaan dalam bentuk dolar Singapura, tepatnya SGD 646,04.
"Uang sitaan ini akan dititipkan ke Bank Mandiri dan beberapa bank lain," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (30/8/2022).
Ini hanya satu dari sederet aset yang disita. Sebelumnya, banyak aset Surya Darmadi sudah disita, salah satunya Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4413 dengan luas 2209 m² yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PE Kav Nomor 9, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.
(RCI/dhf)