
Adhi Karya Mau Rights Issue Rp 1,98 T, Dana untuk Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Selain PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk juga direncanakan akan mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 1,98 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PMN untuk Adhi Karya akan digunakan untuk mengerjakan ruas-ruas tol dan juga SPAM secara profesional dengan memastikan kinerja yang baik, biaya yang efisien, serta manajemen risiko, dan tata kelola yang baik.
"Untuk Adhi Karya dengan kepemilikan negara sebanyak 51% dan 49% publik, akan Right Issue dengan saham dari portepel, PMN dari pemerintah sebesar Rp 1,98 trilun dan publik diharapkan bisa men-generate funding sebesar Rp 1,89 triliun," ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR-RI, Senin (29/8/2022).
Rionald Silaban, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) mengatakan Adhi akan melakukan privatisasi dengan Right Issue, pemerintah akan mengambil haknya dengan PMN senilai Rp 1,98 triliun. Pada saat ini, Adhi harus menyelesaikan proyek strategis, seperti jalan tol, SPAM, dan Kawasan Industri.
Namun dana PMN rencananya akan digunakan untuk tiga proyek, yaitu Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA (Kulonprogo) senilai Rp 1,4 triliun, Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Rp 390 miliar, dan SPAM Karian-Serpong Rp 185 miliar.
"Diharapkan dengan privatisasi ini, maka proyek investasi Adhi tidak menggunakan utang yang berlebihan, sehingga lebih mempermurah bagi Adhi untuk menyelesaikan proyek," jelas Rio.
Right Issue akan dilakukan pada Oktober 2022. Adapun tujuan PMN dan Right Issue Adhi adalah untuk memperkuat struktur permodalan Adhi dan mempercepat pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Adapun Adhi Karya sudah merilis keterbukaan informasi terkait rights issue. Perseroan berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya sebesar 7.121.658.184 Saham Baru Seri B atas nama dengan nilai nominal Rp 100 per saham (saham HMETD) atau rights issue.
Berdasarkan prospektus dikutip Rabu (24/8/2022), pemegang saham utama Perseroan yakni Negara Republik Indonesia akan melaksanakan haknya sesuai dengan porsi kepemilikan dalam PUT II ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 2014 yang direvisi melalui Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2015.
Di mana, pelaksanaannya telah ditetapkan berdasarkan PP No. [●] tanggal [●] tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Adhi Karya (Persero) Tbk, yang mengatur bahwa Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Emiten dengan nilai penambahan penyertaan modal negara sebesar paling banyak Rp 1.976.000.000.000 (Rp 1,98 triliun), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article ADHI Rights Issue 7,1 Miliar Saham, Siap Terima PMN Rp 1,98 T