
Izin Usaha Pembiayaan Danasupra Erapacific Dicabut OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) menyampaikan bahwa pada 24 Agustus 2022, perseroan telah menerima surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan perseroan.
"Dengan dicabutnya izin usaha, Perseroan wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan," ujar Presiden Direktur Irianto Kusumadjaja dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (29/8/2022).
Dampak dari dicabutnya izin usaha adalah, perusahaan dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
Kemudian, perusahaan juga dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
Selain itu, perusahaan juga wajib menyelesaikan hak dan kewajiban dengan seluruh pihak baik dengan seluruh debitur maupun seluruh kreditur, sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, perseroan juga telah dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha oleh OJK. Akibatnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) sejak sesi I perdagangan pada Kamis (6/1/2022).
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Panik...Panik! Bandar Kripto Bekukan Akun Para Investor