Dana Pensiun Bakrie Bubar, OJK Imbau Nasabah Tetap Tenang

vap, CNBC Indonesia
Kamis, 25/08/2022 12:05 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP35/D.05/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Bakrie, membubarkan Dana Pensiun Bakrie, terhitung efektif sejak tanggal 30 September 2020.

Dapen Bakrie beralamat di Rasuna Office Park GOM 07-08, Rasuna Epicentrum, Jalan H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12960. 

Hal itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-43/NB.1/2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Bakrie yang ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2022 dan ditandatangani oleh Moch. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I.


"Pembubaran Dana Pensiun Bakrie dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Bakrie, yaitu Direksi PT Bakrie & Brothers Tbk, dengan alasan Pendiri sudah tidak menyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya," tulisnya, dikutip Kamis (25/8/2022). 

KDK Nomor KEP-35/D.05/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Bakrie, yaitu Okder Pendrian sebagai Ketua, serta Lufitasari Wibiyanti dan Mulyati sebagai Anggota. 

Dengan alamat, yakni Rasuna Office Park GOM 07-08, Rasuna Epicentrum, Jalan H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12960 dan Telepon (021) 9390 3595 - 7.

Adapun Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

"Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada Peserta Dana Pensiun Bakrie untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar OJK. 


(vap/vap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Soroti Ketahanan Bisnis Asuransi, Pembiayaan & Dapen