FOTO

Penampakan Helikopter Surya Darmadi yang Disita Kejagung

Dok. Kejagung, CNBC Indonesia
Rabu, 24/08/2022 12:15 WIB

Tim Penyidik JAM PIDSUS menyita satu unit Helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara.

1/5 Aset Surya Darmadi yang Disita Kejagung. (Dok.Kejagung)

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka Surya Darmadi (SD) berupa 1 (satu) unit Helikopter Bell 427 di Kantor Duta Palma Group Jalan OK M Jamil Nomor 1 Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Provinsi Riau. (Dok.Kejagung)

2/5 Aset Surya Darmadi yang Disita Kejagung. (Dok.Kejagung)

Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita satu unit Helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara. (Dok.Kejagung)

3/5 Aset Surya Darmadi yang Disita Kejagung. (Dok.Kejagung)

Adapun penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022. (Dok.Kejagung)

4/5 Aset Surya Darmadi yang Disita Kejagung. (Dok.Kejagung)

Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD. (K.3.3.1) (Dok.Kejagung)

5/5 Aset Surya Darmadi yang Disita Kejagung. (Dok.Kejagung)

Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya Kejagung untuk mengamankan aset atas sangkaan korupsi senilai Rp 78 triliun yang diduga dilakukan Surya Darmadi. (Dok.Kejagung)