BEI Bakal Buka 'Gembok' Saham WSBP dan GIAA, Kalau...
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal membuka suspensi saham PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) jika Perjanjian Perdamaian keduanya telah berkekuatan hukum tetap dan seluruh kewajiban penyebab suspensi efek telah terpenuhi.
I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI menyatakan, sebelumnya Bursa melakukan suspensi atas efek GIAA dan WSBP sehubungan adanya informasi mengenai tidak terpenuhi kewajiban pembayaran terkait surat utang/sukuk oleh kedua Perseroan tersebut.
Selanjutnya GIAA dan WSBP telah mendapatkan persetujuan Perjanjian Perdamaian dalam proses PKPU yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi pemenuhan kewajiban kepada seluruh krediturnya.
"Namun sehubungan adanya pengajuan kasasi atas Perjanjian Perdamaian tersebut dari krediturnya, maka Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi efek kedua Perseroan tersebut dalam hal Perjanjian Perdamaian telah berkekuatan hukum tetap dan seluruh kewajiban penyebab suspensi efek telah terpenuhi, termasuk juga pelaksanaan Public Expose Insidentil oleh kedua Perseroan (jika diperlukan)," jelasnya kepada wartawan bursa, dikutip Rabu (24/8/2022).
Nyoman melanjutkan, saat ini Bursa sedang menunggu Perjanjian Perdamaian yang di dalamnya terdapat rencana restrukturisasi utang GIAA atau WSBP telah mendapatkan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan GIAA dan WSBP sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap, dan pemenuhan atas seluruh kewajiban kedua Perseroan kepada Bursa dan stakeholders lainnya, sebelum membuka suspensi efek kedua Perseroan dilakukan.
Seperti diketahui, untuk kasus GIAA, perseroan diketahui menerima surat gugatan lantaran belum melakukan pemenuhan kewajiban terkait biaya sewa pesawat.
Gugatan winding up (kepailitan) itu dilayangkan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company di Supreme Court of New South Wales, Australia pada Rabu (17/8) lalu.
Sebelumnya Greylag 1410 dan Greylag 1446 juga telah mengajukan upaya hukum Kasasi di Indonesia terhadap PKPU perseroan yang telah disahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022. Di mana sebanyak 95,07% dari total kreditur telah menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh Perseroan.
Atas upaya hukum kasasi ini, Garuda melalui Kuasa Hukumnya yaitu Assegaf Hamzah & Partners ("AHP") telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal 14 Juli 2022.
Sedangkan untuk kasus WSBP, saat ini Perseroan sedang menjalani proses kasasi yang telah diajukan oleh PT Bank DKI kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Pemberitahuan dan Penyampaian Salinan Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi Akta Nomor. 62:Kas/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo. Nomor.497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst terhadap Perjanjian Perdamaian.
Sehubungan dengan hal tersebut, segala ketentuan penyelesaian utang oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 28 Juni 2022 belum dapat dilaksanakan sampai dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan putusan terhadap Permohonan Kasasi tersebut bersifat final dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sebagaimana dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
(vap/vap)