Video

Royalti Batu Bara Naik Hingga 13,5%, IMA: Ada Ketidakadilan!

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
23 August 2022 16:15

Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Jokowi melalui PP 26/2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian ESDM, resmi memberlakukan tarif royalti progresif untuk batu bara. Dimana tarif royalti progresif itu berlaku disesuaikan dengan harga batu bara acuan (HBA) terkini, sehingga apabila harganya di atas US$ 90 per ton, maka akan ditetapkan tarif royalti sebesar 13,5%.

Plh Direktur Eksekutif IMA, Djoko Widajatno menilai terdapat ketidakadilan dalam aturan yang akan berlaku mulai bulan depan ini, mengingat kewajiban ini juga mengenai Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) hingga PKP2B yang belum diperpanjang.

Seperti apa pelaku usaha melihat aturan ini? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Komite Tetap Minerba Kadin Indonesia, Arya Rizqi Darsono dan Plh Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Djoko Widajatno dalam Closing Bell ,CNBCIndonesia (Selasa, 23/08/2022)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...