03:52
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah Jokowi menerbitkan aturan baru terkait royalti atau setoran hasil penjualan batu bara yang dikenakan secara progresif. Sehingga dengan adanya kenaikan harga batu bara di atas USD 100 per ton maka setoran royalti batu bara bisa mencapai 27%.
Plh Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Djoko Widajatno menyebutkan kenaikan royalti ini cukup mengejutkan pelaku usaha. Selain angkanya fantastis dan akan berdampak pada pengusaha.
Seperti apa pelaku usaha menanggapi aturan royalty batu bara? Selengkapnya simak dialog Maria Katarina dengan Plh Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Djoko Widajatno dalam Closing Bell,CNBCIndonesia (Senin, 18/04/2022)